Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik di SPBU Surabaya, Insan Pers Desak Evaluasi dan Klarifikasi Resmi.

Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik di SPBU Surabaya, Insan Pers Desak Evaluasi dan Klarifikasi Resmi.

(109 Views) February 24, 2026 10:09 pm | Published by | No comment

Surabaya – SuaraJatim.News – Dugaan tindakan tidak profesional terhadap Insan Pers kembali mencoreng wajah pelayanan publik. Seorang oknum pegawai SPBU bernomor 54-601-89 yang berlokasi di Jalan Ikan Dorang No. 13, Surabaya, diduga melontarkan ucapan tidak pantas dan meng halangi kegiatan peliputan saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi, Selasa 24 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

Insiden ini bermula ketika awak media mendatangi SPBU tersebut untuk mengisi BBM jenis Pertalite sekaligus melakukan konfirmasi kepada pengawas terkait sejumlah temuan di lapangan. Saat proses pengisian berlangsung, barcode kendaraan yang digunakan masih terhubung dengan nomor pelat sebelumnya, mengingat kendaraan tersebut baru digunakan untuk kegiatan investigasi dan belum dilakukan pembaruan data pada aplikasi resmi. Dalam situasi tersebut, oknum pegawai yang bertugas memindai barcode diduga melontarkan pernyataan bernada merendahkan profesi jurnalis.

Berdasarkan keterangan awak media di lokasi, pegawai tersebut menyampaikan pernyataan yang dianggap tidak menghargai latar belakang media maupun organisasi kewartawanan. Ketegangan semakin meningkat ketika awak media berupaya menemui pengawas SPBU guna melakukan klarifikasi.

Oknum pegawai tersebut kembali mendatangi awak media dan diduga mengeluarkan kata-kata yang dinilai sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan, bahkan melarang kegiatan perekaman di area SPBU. Diduga Bertentangan dengan UU Pers Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers Nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pada Pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Awak media menegaskan bahwa kehadiran mereka di lokasi semata-mata untuk menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik, tanpa maksud mengganggu operasional SPBU ataupun menciptakan kegaduhan.

Sorotan terhadap Manajemen dan Evaluasi Layanan

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU 54-601-89 terkait insiden tersebut.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi yang berimbang sesuai prinsip cover both sides.

Perhatian juga diarahkan kepada manajemen pusat PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan induk, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan dan profesionalisme petugas di lapangan. Evaluasi ini dinilai penting demi menjaga reputasi perusahaan sebagai BUMN strategis sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar operasional dan etika komunikasi yang berlaku.

Alarm Kebebasan Pers, Jangan Terulang di Daerah Lain

Peristiwa ini menjadi alarm serius bagi seluruh unsur pelayanan publik, tidak hanya di Surabaya tetapi juga menjadi perhatian hingga Kabupaten Banyuwangi dan daerah lain.

Pemahaman terhadap peran Pers sebagai pilar demokrasi harus menjadi bagian integral dalam sistem pelayanan publik.

Kebebasan Pers bukan sekadar hak profesi, melainkan bagian dari jaminan konstitusional yang menopang transparansi dan akuntabilitas.

Setiap bentuk dugaan intimidasi, penghalangan, maupun pernyataan yang merendahkan profesi jurnalis berpotensi mencederai prinsip demokrasi yang dijamin Negara.

Awak media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat klarifikasi dan tindak lanjut resmi dari pihak manajemen SPBU maupun perusahaan induk.

Publik menanti sikap tegas dan langkah korektif demi memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

(Tim ~ Red)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik di SPBU Surabaya, Insan Pers Desak Evaluasi dan Klarifikasi Resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17