Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » Advokad PUMI Laporkan Anak Purnawirawan Perwira Menengah POLRI di Duga Menipu.

Advokad PUMI Laporkan Anak Purnawirawan Perwira Menengah POLRI di Duga Menipu.

(245 Views) December 25, 2025 11:56 am | Published by | No comment

Surabaya – SuaraJatim.News – Anak pejabat Purnawirawan Polri, kembali menjadi sorotan publik, anak Purnawirawan Polri berpangkat AKBP berulah dan dipolisikan oleh Advokat. Kejadian ini bermula pada 19 Februari 2024 sebut saja korban RF saat mendapat pekerjaan dari kliennya untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan tagihan 2 unit mobil Honda Brio dan CRV milik debitur BCA Finance bernama Siti Nitis dan Moh.Andy R.Sonny. Saat itu korban Ricky sudah menyerahkan uang 120 juta pada Terlapor Okky Febrian Sumitro, di Resto Mie Jol daerah Manukan Surabaya untuk dibayarkan ke leasing BCA Finance. Namun oleh Okky uang tersebut bukannya dibayarkan ke BCA Finance melainkan malah digunakan untuk kepentingan pribadinya. Saat korban RF menanyakan hasil pembayaran kepada terlapor Okky selalu berkelit dan beralasan untuk menghindari perkara pembayaran tersebut.

Sampai Saat pihak debtcolector menagih ke debitur, begitu didatangi, pihak debitur langsung Menghubungi RF dengan nada yang tidak enak, lalu korban RF sangat terkejut atau shock dan langsung mengkroscek dan menanyakan ke Okky Febrian Sumitro, kenapa tidak dibayarkan, Okky selalu berkelit, Korban juga mengecek ke Kantor BCA Finance dan memang tidak ada pembayaran sehingga korban RF sendiri yang menalangi uang tersebut. Selama kurang lebih bersabar dan menunggu hampir 2 Tahun akhirnya korban Ricky geram sampai sekarang terlapor Okky tidak ada itikad baik mengembalikan 120 juta milik korban dan menyelesaikan permasalahan ini. Akhirnya Korban RF Didampingi kuasa hukumnya Ketua Umum Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia (PUMI) Rahadi,S.H.M.H. melaporkan peristiwa pidana tersebut ke Polrestabes Surabaya. Laporan diterima oleh SPKT POLRESTABES No : TBL/B/1486/XII/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara. Kuasa hukum korban, Rahadi ,S.H.M.H mengatakan, “Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi jika terlapor Okky segera menyelesaikan dan mengembalikan uang klien kami, apalagi yang kami prihatin dan sayangkan adalah mosok anak Pamen Polisi AKBP kok malah nipu gelapkan uang orang ??” Kasus yang dialami klien kami ini jelas sekali murni pidana, klien kami memberikan uang 120 juta untuk dibayarkan ke BCA, tapi tidak dibayarkan ke BCA malah ga jelas ujung pangkalnya, dikuasai, dipakai terlapor sendiri !

Diminta baik2 ga dikembalikan. “Kami juga sudah mendapat beberapa sumber informasi khusus terkait terlapor Okky memang banyak masalah hukumnya, ada sekitar 3 laporan polisi yang sudah masuk, bahkan di medsos Facebook beberapa masyarakat juga pernah menjadi korban dari terlapor. Untuk itu kami mohon atensi dan perhatian Pimpinan Polri Kapolda dan Kapolrestabes Surabaya untuk segera menyelesaikan dan melakukan tindakan tegas dalam perkara ini, sehingga korban sebagai pihak yang dirugikan haknya bisa kembali serta kepercayaan publik terhadap institusi polri juga semakin baik kedepannya.”

Mari kita lihat saja perkembangan selanjutnya, saya percaya Polrestabes pasti bisa memberikan Penanganan dan selesaikan perkara ini secara optimal. Untuk sementara kan masih ada libur Natal dan Tahun Baru, mungkin Minggu depan sudah masuk penyelidikan dan penyidikan pihak Reskrim Polrestabes Surabaya.” Ujar Pimpinan Pembela Umum Indonesia (PUMI) sambil menutup pembicaraan kepada awak media.

(Redaksi)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Advokad PUMI Laporkan Anak Purnawirawan Perwira Menengah POLRI di Duga Menipu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17