Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Kamboja Berkedok Pulsa, Amankan 23 Orang Tersangka, Transaksi Capai Rp890 Miliar.
(12 Views) August 18, 2026 5:40 am | Published by pimred | No commentJakarta.
SuaraJatim.News.~
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung langsung dengan pusat operasi di Kamboja.
Dalam operasi besar-besaran tersebut, kepolisian mengamankan 23 orang tersangka serta menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp.10 Miliar dari klaster kasus pertama.
Pengungkapan kasus besar ini disampaikan langsung dalam konferensi Pers di Jakarta pada Jumat 14 Agustus 2026.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pemberantasan judi online ini merupakan bagian dari komitmen nyata jajaran kepolisian dalam mengawal instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menyapu bersih praktik perjudian di tanah air.
*”Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen Pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia. Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” ujar Trunoyudo.*
Ia menambahkan bahwa Kapolri secara konsisten mendorong seluruh jajaran Bareskrim hingga Polda untuk membongkar praktik perjudian yang terus berevolusi memanfaatkan kemudahan sistem pembayaran digital.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa pergerakan hukum ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas perjudian online.
Penyelidikan mendalam kemudian digandeng oleh Subdit III Jatanras Dittipidum dan Satresmob Bareskrim Polri bersama jajaran Polda terkait.
Pada klaster kasus pertama, polisi membongkar situs judi online bernama *’Ujangbet’* yang menggunakan skema deposit pulsa.
Penindakan dilakukan serentak di tujuh lokasi berbeda, meliputi Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk (Jakarta), Kelapa Dua (Kabupaten Tangerang), Pekanbaru (Riau), Medan Johor dan Medan Kota (Sumatera Utara), serta Lubuk Baja (Batam).
Dari penyerbuan ini, sembilan tersangka ditangkap bersama aset berupa 28 unit handphone, 4 laptop, 34 buku tabungan, kartu ATM, perhiasan, dan uang tunai Rp.10 Miliar.
Berdasarkan hasil penelusuran, server situs Ujangbet dipastikan berada di Kamboja.
Jaringan di Indonesia bertugas menyediakan rekening penampung dan nomor telepon untuk sarana deposit pulsa pemain.
Pulsa yang masuk kemudian dikumpulkan oleh admin di Kamboja dan dikonversi kembali menjadi uang rupiah melalui jaringan agen distributor pulsa di Batam, Medan, dan Pekanbaru.
*“Pulsa tersebut kemudian dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa dengan harga tertentu, sehingga aktivitas bisnis pulsa tersebut digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana perjudian online,” kata Wira.*
Hasil koordinasi Bareskrim dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data mencengangkan.
Akumulasi perputaran uang dari transaksi deposit pulsa haram ini menembus angka Rp.890 Miliar lebih dalam periode April Tahun 2025 hingga April Tahun 2026.
Tak berhenti di sana, Satresmob Bareskrim Polri juga menggulung jaringan kedua di Wilayah Tangerang dengan menciduk 14 tersangka dari tiga lokasi perumahanti ruko mewah, termasuk di kawasan Pagedangan dan Alam Sutera.
Jaringan kedua ini bertindak mengelola sembilan situs judi aktif seperti Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.
Klaster Tangerang yang juga mempekerjakan WNI di Kamboja ini diketahui meraup omzet Rp. 1 Miliar hingga Rp. 2 Miliar per bulan.
Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander memperingatkan bahwa modus deposit pulsa dengan nominal kecil ini sangat berbahaya karena mempermudah akses bagi anak-anak bawah umur dan pelajar.
Saat ini, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir seluruh situs tersebut, sekaligus melakukan pelacakan aset (asset tracing) hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara yang berat.
(Tim ~ Red).
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus


No comment for Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Kamboja Berkedok Pulsa, Amankan 23 Orang Tersangka, Transaksi Capai Rp890 Miliar.