Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Daerah » Ahli Waris Makam Desa Sidorukun Kecamatan Gresik Akan Menempuh Jalur Hukum Adanya Tumpang Tindih Makam, Nenek Dan Kakek Ahli Waris.

Ahli Waris Makam Desa Sidorukun Kecamatan Gresik Akan Menempuh Jalur Hukum Adanya Tumpang Tindih Makam, Nenek Dan Kakek Ahli Waris.

(304 Views) February 19, 2026 4:25 pm | Published by | No comment

Gresik – SuaraJatim.News – Ibu Selvi Seorang warga Desa Sidorukun Kecamatan Gresik, mengeluhkan adanya makam baru yang diduga dibangun tepat di atas dua makam milik Neneknya Sukarti dan Kakeknya Jamil. Makam baru tersebut berada di posisi tengah, sehingga disebut-sebut mengenai sebagian area kedua makam lama Nenek dan Kakeknya.
Rabu 19 Februari 2026,siang pukul: 13.00 WIB.

Dimakam Pedukuhan Lagon, Desa Sidorukun, Kecamatan Gresik Jawa Timur. Dihadapan awak media, ahli waris mengaku baru mengetahui kejadian itu pada 17 Februari 2026 saat berziarah ke makam keluarga Nenek dan Kakeknya. Ia menduga tulang-belulang keduanya Nenek dan Kakeknya atau orang tuanya tidak lagi memiliki sekat pembatas akibat pembangunan makam baru tersebut.

Video

99eb178c-160e-44a9-a4ec-df20574133fe

8a57e882-26c8-4198-9dd3-ebaef85db740

“Posisinya di tengah-tengah. Jadi makam Nenek dan Kakeknya kena separuh-separuh, makam Kakek juga kena separuh Nenek juga separuh, Saya khawatir tulang-belulangnya tidak lagi tersekat,” ujarnya Servi salah satu ahli waris.

Mengetahui hal itu, ia langsung mendatangi sejumlah pihak pengurus setempat atau Sinoman, untuk meminta penjelasan. Akan tetapi Ibu Selvi, terlebih dahulu menemui salah satu pengurus lingkungan di Wilayah Sinoman, kemudian mendatangi pengurus lain seperti insial Si dan Mr. Namun, menurutnya, belum ada jawaban pasti terkait siapa yang memberikan izin pendirian makam tersebut. “Saya cuma ingin tahu siapa yang mengizinkan makam ini dibangun di situ. Selama ini saya rutin membayar iuran setiap bulan dan tidak pernah terlambat atau menunggak.
Bisa dicek ke Bu RT,” tegasnya.

“Servi salah satu ahli waris. Ia juga mengaku telah berusaha menghubungi ketua pengurus makam yang disebut bernama insial Si, namun hingga kini belum mendapat tanggapan atau kunjungan klarifikasi”, imbuhnya. Merasa belum mendapatkan kejelasan, ahli waris menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait atau Sinoman.

Saya hanya ingin kejelasan dan etika. Kalau tidak ada penjelasan, kemungkinan akan saya teruskan. Agar berita kami berimbang, kami sempat menghubungi via WhatsApp 08960344xxx insial Si selaku ketua Sinoman Sidorukun mengatakan, kalau pemakaman yang ditumpuk saya kira tidak ada, ‘tapi disampingnya ada’ itu jawabannya.

Kemudian, menghubungi lagi via WhatsApp tersebut insial Si menutup dan ditelpon kembali jaringan selular nya di non aktifkan. Sangat disayangkan, oknum salah satu ketua Pimpinan  Sinoman insial Si, kurang ramah ke pada awak media. Padahal sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana 2 Tahun atau denda Rp 500 juta. “Sampai berita ini diturunkan kami Pimpinan redaksi tetap akan konfirmasi dan koordinasi dengan pihak -pihak terkait.”

Bersambung.

(Tim ~ Red)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Ahli Waris Makam Desa Sidorukun Kecamatan Gresik Akan Menempuh Jalur Hukum Adanya Tumpang Tindih Makam, Nenek Dan Kakek Ahli Waris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17