Penetapan Ketua Pemilihan Rais ‘Am PBNU Di Jombang Menuai Perdebatan.
(68 Views) September 6, 2026 11:52 am | Published by pimred | No commentJombang.
SuaraJatim.News.~
Perdebatan dan penolakan dalam pemilihan Rais ‘Aam PBNU pada arena Muktamar NU—baik pada tradisi perhelatan sebelumnya maupun dinamika Muktamar terbaru—memang sering kali menyita perhatian.
Terkesan paradoks ketika ada kiai atau pengurus Wilayah atau cabang yang menyuarakan ketidaksetujuan, tetapi sosok yang bersangkutan tetap terpilih.
Untuk memahami mengapa fenomena ini terjadi, ada beberapa faktor tata kelola, tradisi, dan dinamika politik internal NU yang melatarbelakanginya:
Sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA)
Sejak Muktamar ke-33 di Jombang, NU beralih dari pemilihan langsung (one man atau delegation one vote) khusus untuk posisi Rais ‘Aam menjadi mekanisme AHWA.
Dalam sistem ini, Muktamirin (peserta dari PWNU dan PCNU) mengusulkan nama-nama kiai sepuh untuk menjadi anggota tim AHWA (biasanya berjumlah 9 orang).
Tim AHWA yang telah terpilih inilah yang berwenang penuh memilih Rais ‘Aam.
Dampaknya: Suara penolakan atau preferensi personal dari pengurus di tingkat bawah tidak lagi menjadi penentu langsung di akhir, sebab keputusan berada di tangan majelis kiai sepuh AHWA.
Legitimasi Moral Kiai Sepuh di Atas Suara Politik
Mekanisme AHWA sengaja dibentuk untuk mengembalikan tradisi siyasatul ulya (politik tingkat tinggi atau keumatan) dan menghindarkan posisi Rais ‘Aam dari arena *”tarik-menarik suara”*, ala politik praktis.
Ketika majelis AHWA bersepakat menunjuk seorang kiai, legitimasi spiritual dan moral kiai sepuh tersebut dianggap lebih tinggi dibanding fragmentasi suara kelompok peserta yang tidak setuju.
Dinamika Kelompok dan Sistem Paket
Pemilihan Rais ‘Aam kerap bertaut rapat dengan konstelasi pemilihan Ketua Umum PBNU (Tanfidziyah).
Sering kali perdebatan atau ketidaksetujuan yang muncul di permukaan diusung oleh faksi-faksi pendukung calon Ketum tertentu.
Namun ketika forum mencapai titik temu kompromi atau musyawarah AHWA selesai, seluruh cabang dan Wilayah umumnya memilih tunduk pada Sami’na wa Atho’na (kami mendengar dan kami taat) demi menjaga ketenteraman jam’iyyah atau organisasi.
Perbedaan Pandangan Prosedural vs. Personal
Tidak jarang ketidaksetujuan yang riuh di arena Muktamar sebenarnya bukan menolak sosok kiai yang terpilih, melainkan memprotes prosedur atau tata tertib persidangan seperti syarat rangkap jabatan politik atau teknis pemungutan suara.
Begitu tata tertib disahkan dan dinamika sidang mereda, penolakan terhadap prosedur tersebut tidak otomatis menggagalkan penetapan tokoh kiai yang dicalonkan.
Ketidaksetujuan dari sebagian peserta adalah hal lazim dalam dinamika demokrasi NU.
Namun, begitu forum tertinggi atau terutama majelis AHWA, mengambil ketetapan, mekanisme jam’iyyah mewajibkan semua pihak untuk kembali menyatu di bawah pengayoman Rais ‘Aam yang telah ditetapkan.
(Redaksi)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus


No comment for Penetapan Ketua Pemilihan Rais ‘Am PBNU Di Jombang Menuai Perdebatan.