Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Daerah » Akte Hibah Yang Di Terbitkan Oleh PPATs di Duga Tidak Sesuai SOP

Akte Hibah Yang Di Terbitkan Oleh PPATs di Duga Tidak Sesuai SOP

(812 Views) June 2, 2023 4:34 am | Published by | No comment

Probolinggo – SuaraJatim.News – Penampakan dokumen Akta hibah yang di terbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT.s) Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo menjadi ramai diperbincangkan di tengah – tengah masyarakat warga Desa Pondok Wuluh Desa O’ong Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur.

Semakin panas berkembangnya polemik dengan munculnya Akta hibah yang terbit pada nomor 67/Leces/2022 karena tidak sesuai dengan Standart Operasional Prosedural (SOP).

Sebagai pelayanan dalam administrasi dokumen Negara mestinya lebih berhati -hati sebab nantinya tidak akan ada konflik berkepanjangan, apalagi Akta Hibah sangat penting.
Atas peralihan hak atas tanah atau jual beli tanah.

Berdasarkan sumber dengan inisial NA, menerangkan bahwa Ibu Natiaryo cuma memiliki harta satu – satunya dengan hidup miskin bersama suaminya, Ia tidak bisa baca maupun tulis.

Sehingga dalam praktek pembuatan secara spesifik tidak di bacakan oleh PPAT.s dan terkesan di paksakan, Ujarnya.

Ternyata benar. Seperti yang sa’at ini di alami oleh Ibu Natiaryo 71 Tahun tersebut, dengan faktor usia dan tidak mengerti baca dan tulis, menjadi korban.

Ketika awak media berkunjungi di rumahnya bilang
lebih jelasnya hubungi kuasa hukum saya”ungkapnya.

Mendengar Hal itu, ketika di konfirmasi Saiful Selaku petugas PPAT.s ini memang ada kesalahan,” Ujarnya, Nunggu Pak Camat aja mas saya tidak bisa menjelaskan.

Mengetahui hal demikian ketika di datangi awak media Rahmad selaku Camat Leces kami akan menindak lanjuti dan menyelesaikan masalah ini secepat mungkin,” Katanya ketika itu,
22 Mei 2023.

Meskipun demikian penyataan yang telah di katakan itu, tidak ada yang speksifikasi yang jelas, bahkan berbanding terbalik hanya janji-janji palsu saja.

Hingga peristiwa ini, sudah hampir berjalan 3 bulan tidak ada tindakan atau penyelesaian, sebuah keputusan yang kongkrit.
Disinyalir adanya upaya cuci tangan lari dari masalah, sehingga sampai sa’at ini belum di selesaikan.

Melalui kuasa hukum Drs Ali SH.MH, PPAT.s harusnya menjelaskan serta membacakan, supaya persil mana saja yang nantinya akan di tulis supaya mengetahui secara kongkrit datanya, jadi sesuai Standart Operasional Prosedural (SOP) PPAT.
Bukan hanya melainkan dan hanya pasrah terus tidak di bacakan detail buru – buru suruh tanda tangan sehingga terjadi isinya yang “cacat hukum,” Kata kuasa hukum sa’at dikonfirmasi di kantornya, pada tanggal 31 Mei 2023,”lanjut Ali,” sedangkan menurut aturan sudah jelas dan tertuang Peraturan pemerintah nomor 37 Tahun 1998 tentang peraturan jabatan, pejabat pembuat akta tanah sudah jelas, merujuk bunyi pasal 22 yaitu Akta PPAT harus di bacakan atau di jelaskan isinya kepada para pihak dengan di hadiri oleh sekurang kurangnya 2 orang saksi sebelum di tanda tangani, seketika itu juga oleh para pihak, saksi – saksi dan PPAT,” Jelasnya.

Sebenarnya tahu tidak PPAT.s ini, dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang benar dalam mengemban jabatan karena banyak kejanggalan, harusnya BPN tidak menunjukan yang seperti ini.
” Kalau seperti ini Kami tidak akan tinggal diam,”pungkas.

(Red~Tim)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Akte Hibah Yang Di Terbitkan Oleh PPATs di Duga Tidak Sesuai SOP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17