Koperasi Pemrov Jatim Mempersulit Pegawainya Berhutang, Bisakah Dilaporkan!!!?
(1022 Views) January 27, 2024 10:23 am | Published by pimred | No commentSurabaya – SuaraJatim.News – Dedy pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemprov Jatim, merasa gundah atau resah pada pegawai koperasi pemprov Jatim karena mau pinjem uang untuk keperluan orang tua sakit ditolak, belum jelas apa sebab musabab ditolaknya.
Apa karena sudah lama tidak pinjam di Koperasi atau apa belum jelas, ketika mengadu kepada awak media.
“Dedy memang dulunya sudah pernah pinjem dan sudah saya lunasi” tambahnya.
Akhirnya dengan memberanikan diri dan sangat terpaksa Dedy datang ke kantor DPD Puskominfo Jawa Timur untuk mengadukan nasibnya.
Kemudian Dedy menceritakan nasibnya kepada Ketua Kominfo Umar AL-Khotob NH ketika melakukan pinjaman ke Koperasi (simpan pinjam) di Wilayah lingkungan kerjanya di Pemprov Jatim dipersulit atau tidak di ACC. Jum’at 26 Januari 2024.
Dihadapan awak media dalam Kantor DPD Puskominfo Jatim Dedy mengatakan, bahwa Dimana orang tuanya lagi sakit disitu saya merasa ‘panik’ dan butuh uang untuk berobat supaya bisa cepat tertangani. Akhirnya saya mencari pinjaman ke Koperasi tempat saya bekerja dengan harapan bisa dengan cepat dapat uangnya.
“Disitu, saya pikir bisa mendapatkan pinjaman dengan cepat yaitu di Koperasi di tempat saya bekerja. Dan pada waktu pengajuan itu sudah saya sampaikan semua untuk hal urgensi, kepada pihak Koperasi tersebut” ujar Dedy selaku pegawai ASN
Karena ini untuk keperluan mendesak buat orang tua sakit. Dalam pengajuan saya sudah kirim prolog melalui ‘via WhatsApp’ ke Umi Niswatin, bagian kepengurusan Koperasi Wilayah kantor saya bekerja.
“Bahkan, saya sudah memberikan data-data foto dimana orang tua saya dirawat dirumah sakit. Dan saya tunggu jawaban dari pihak Koperasi Umi Niswatin, saya disuruh nunggu hingga malam” jelasnya Dedy kepada awak media.
Lebih parah lagi dalam menunggu Jawaban dari ibu Umi Niswatin sebagai pegawai Koperasi apa jawabnya “semoga kami doakan cepat sembuh iya orang tuanya, mohon maaf saya belum bisa membantu.” Saya terperanjat dengan jawaban Ibu Umi Niswatin.
Karena hasil jawaban sangat mengecewakan buat saya sebagai Pegawai ASN, Padahal ini Urusan Nyawa.
Seharusnya saya berhak, selaku ASN disitu berhak untuk mendapatkan hak saya karena itu iuran terus berjalan sampai bulan Januari 2024.
Bahkan saya, sudah ber Tahun-Tahun berhenti pinjam ke koperasi. Karena ada satu hal terdesak orang tua saya sakit dirumah sakit.
Selain itu, selama saya menjadi ASN bekerja di situ saya masih berhak mendapatkan hak itu. Tapi malahan tidak saya dapatkan di koperasi tempat saya bekerja.
Dan untuk Susunan Ketua Koperasi tempat saya bekerja tertinggi adalah setda Provinsi Jawa timur.
Hal, yang sangat di sayangkan sekali oleh Dedy dibuat seperti bola pingpong yakni dari level midel dalam pengurusan Koperasi.
Padahal disitu sudah jelas, diatur dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992.
Yang berbunyi “Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. Dan bagi siapa yang melanggar undang-undang, hukumnya pidana”
Harapan kedepannya jangan seperti itu khusus keanggotaan Koperasi, Jangan sampai dalam keadaan menagih dan untung suka. Anggotanya ada masalah tidak diajak diskusi supaya ada jalan keluarnya, akan tetapi dipersulit.
Sampai berita ini diturunkan kami tetap koordinasi dan konfirmasi ke pihak-pihak terkait
Bersambung..
(MN~Red)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus


No comment for Koperasi Pemrov Jatim Mempersulit Pegawainya Berhutang, Bisakah Dilaporkan!!!?