Anda Harus Baca ini, Fungsi Perundingan BIPARTIT untuk Perselisihan PHK
(582 Views) February 6, 2020 1:47 am | Published by pimred | No commentGresik-SJN. Perselisihan yang terjadi dalam sebuah perusahaan adalah hal yang tidak mungkin dihindari, meskipun dapat diantisipasi. Ketika perselisihan tersebut menjadi sebuah permasalahan, maka disebut dengan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Banyak cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, salah satunya dengan menggunakan perundingan BIPARTIT. Nah perundingan BIPARTIT adalah perundingan yang dilakukan oleh dua belah pihak. Baik itu antara pengusaha dan pekerja, maupun pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang terdapat di dalam satu perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), perundingan ini pada intinya menekankan jalur perdamaian atau kekeluargaan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dalam PPHI.
Berdasarkan regulasi yang terdapat dalam UU PPHI, masa pelaksanaan perundingan bipartit dibatasi maksimal 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan. Jika selama 30 hari tersebut pihak yang diundang berunding tidak merespon, maka ia dianggap menolak berunding dan hal itu mengakibatkan gagalnya perundingan bipartit. Sehingga penyelesaian perselisihan bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Banyak hal yang sebenarnya dapat dimanfaatkan oleh para pihak ketika mengalami perselisihan hubungan industrial khususnya bagi pengusaha. Hal ini dikarenakan apabila perundingan bipartit dapat berjalan dengan maksimal dan berhasil, maka akan semakin sedikit pengeluaran yang harus dikeluarkan dan menghemat lebih banyak waktu.
Sebagai contoh apabila seorang pengusaha memiliki ratusan bahkan ribuan pekerja, atau bahkan memiliki serikat buruh lebih dari satu, maka dapat dirasakan besarnya pengeluaran yang harus disediakan. Itupun hanya untuk pelaksanaan perundingan bipartit dan belum perundingan lainnya apabila perundingan bipartit gagal. Apalagi para pekerja yang berselisih dengan pengusaha jumlahnya ratusan, maka bisa dipastikan hal ini akan mengganggu jalannya kegiatan produksi. Untuk itu alangkah lebih baik jika ada perselisihan antara pengusaha dengan pekerja/serikat pekerja segera diselesaikan dengan perdamaian, namun apabila perdamaian gagal maka perlu dibuat perundingan bipartit.
Apabila memang harus sampai pada forum perundingan bipartit, pengusaha wajib mempersiapkan segala hal dan aspek agar perundingan bipartit dapat berjalan maksimal yakni diantaranya dengan cara: Pengusaha Perlu Bekerjasama dengan In House Lawyer atau Memiliki Tenaga Hukum yang Cakap dalam Permasalahan PHI Pengusaha dapat mencari tenaga kerja dari bidang hukum yang ahli di bidang PPHI maupun Peradilan Hubungan Industrial. Pengusaha juga dapat membuat perjanjian kerja dengan in house lawyer untuk jangka waktu tertentu dan khusus dikontrak untuk menyelesaikan PPHI. Jika dalam hal ini pengusaha sudah memiliki tenaga hukum, maka biarkan tenaga hukum atau in house lawyernya saja yang mengurus segala persiapan untuk perundingan bipartit. Memanggil Pekerja yang Bermasalah Jika pengusaha tidak memiliki tenaga hukum yang ahli dalam bidang PPHI, usahakan dekati pekerja secara persuasif agar dia dapat menjelaskan apa yang menjadi akar perselisihan.
Sehingga dari situ pengusaha dapat mengevaluasi letak kesalahan maupun kekurangannya. Apabila pekerja sudah terwadahi dengan serikat pekerja/buruh maka cukup lakukan dialog interaktif dengan perwakilan tersebut. Mempersiapkan Perundingan Bipartit Tidak semua usaha persuasif di atas berjalan dengan lancar. Jadi perlu adanya sebuah persiapan untuk dilakukannya perundingan bipartit. Jika telah memasuki tahap perundingan bipartit, maka pengusaha perlu mempersiapkan segala yang dibutuhkan untuk mengajukan perundingan seperti halnya; membuat undangan, membuat daftar hadir, hingga membuat Risalah Bipartit. Selain dokumen yang harus dipersiapkan, pengusaha juga perlu mempersiapkan tempat atau lokasi yang hendak dipergunakan untuk perundingan. Menyusun Kronologi Kejadian. Menyusun kronologi atau alur cerita dari awal sampai perselisihan muncul, maka pengusaha akan mampu untuk memetakan apa saja strategi yang harus direncanakan.
Kronologi ini juga penting nantinya apabila dikhawatirkan perselisihan tidak bisa selesai dalam proses non-litigasi sehingga berakhir melalui jalur litigasi. Dengan adanya catatan terhadap kronologi, pengusaha nantinya tidak perlu kesulitan dalam penyusunan berkas untuk mengajukan gugatan maupun menjawab gugatan di pengadilan. Susun Strategi yang Matang dan Tepat Menyusun persiapan khususnya strategi yang tepat adalah hal yang mutlak agar perundingan bipartit dapat berjalan sesuai target dari pengusaha. Pengusaha yang tidak memiliki tenaga hukum yang ahli dalam bidang PHI, perlu mempelajari hal-hal yang dianggap penting agar keinginannya dapat dijalankan oleh pekerja. Sebagai contoh, pengusaha wajib belajar tentang seluk beluk dan dasar hukum Ketenagakerjaan dan PHI. Sehingga dalam hal ini nantinya hasil dari perundingan bipartit tidak akan membebani dan merugikan pengusaha. Demikan apa yang disampaikan Rudi W. SH-Kuasa Hukum SJG (Suara Jatiim Group). mec
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Anda Harus Baca ini, Fungsi Perundingan BIPARTIT untuk Perselisihan PHK