Aturan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 Telah Ditetapkan.
(291 Views) January 16, 2025 10:48 pm | Published by pimred | No commentJakarta – SuaraJatim.News – Kepala Desa di Seluruh Indonesia Wajib Tahu! Pemerintah RI melalui Mendes PDT Yandri Susanto menyampaikan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025 saat mensosialisasikan Permendesa Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa, bersama Wakil Mendes Ahmad Riza Patria yang menyapa secara virtual para Kepala Desa di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jambi. Dalam kesempatan tersebut, Yandri mengatakan bahwa Dana Desa telah menjadi instrumen Pembangunan Desa dengan total dana yang dikucurkan mencapai Rp 610 Triliun sejak 2015. “Kemendes PDT telah berusaha maksimal pemanfataan Dana Desa,” ujarnya, seperti dikutip dari laman Kemendes PDTT, Kamis 9 Januari 2025.
Yandri menjabarkan sejumlah fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025 yang pertama yakni fokus penanganan kemiskinan ekstrem sebesar 15 persen. Jika tidak ada kemiskinan, kata dia, akan didetailkan lagi pada Juklak dan Juknis. Kemudian fokus yang kedua ialah penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan iklim. Lalu ketiga, peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan termasuk pencegahan stunting. Menurutnya, Desa-Desa yang masih ada stunting harus menjadi perhatian karena merupakan kata kunci pembangunan Bangsa Indonesia.
Fokus keempat adalah dukungan terhadap program ketahanan pangan atau swasembada pangan. Yandri menegaskan bahwa hal tersebut penting karena merupakan Program Pokok sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut dalam Pasal 7 menyatakan alokasi sekurang-kurangnya 20 persen dari Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan.
Kemendes juga akan menerbitkan Juklak dan Juknis soal alokasi dana untuk Ketahanan Pangan serta Modul Desa Tematik yang akan diluncurkan 14 Januari 2025 saat Hari Desa dan Kick Off Festival Bangun Desa. Nantinya, setiap Desa di Indonesia yang berjumlah 75.260 Desa untuk ikut aktif dalam Festival Bangun Desa. Mereka akan mengikuti beragam lomba seperti Lomba Pemuda Pelopor Desa atau Desa Tematik yang puncak pelaksanaannya pada Agustus 2025.
Lalu fokus yang kelima yakni pengembangan potensi keunggulan Desa seperti Desa wisata atau Desa ekspor. Teknologi dan Sistem Informasi. Selain itu, Dana Desa juga bisa digunakan untuk pemanfaatan Teknologi dan Sistem Informasi untuk percepatan implementasi Desa Digital. Yandri menilai ini penting meskipun sebanyak 22 ribu Desa belum memiliki sinyal.
Selanjutnya juga untuk pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal. Ia menegaskan semua hal ini harus diputuskan melalui Musyawarah Desa dan tidak boleh ada kongkalikong. Permen Desa ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah hingga Desa untuk wujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat Desa. Setelah itu, Mendes Yandri dan Wamendes Ariza berdiskusi dengan Kepala Desa untuk mengetahui persoalan yang dihadapi.
Dana Desa aturan baru Dana Desa Aturan Dana Desa Tahun 2025 aturan Dana Desa untuk Kepala Desa Dana Desa Kepala Desa Dana Desa Pemerintah Tahun 2025 Dana Desa Seluruh Indonesia Dana Desa sesuai peraturan kebijakan Dana Desa Indonesia kebijakan Dana Desa terbaru Kepala Desa Wajib Tahu panduan penggunaan Dana Desa Tahun 2025 pedoman Dana Desa Tahun 2025 pemanfaatan Dana Desa pemanfaatan Dana Desa Kepala Desa. pengelolaan Dana Desa penggunaan Dana Desa Tahun 2025 peraturan Dana Desa Tahun 2025 Program Dana Desa regulasi Dana Desa terbaru.
(Redaksi)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Aturan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 Telah Ditetapkan.