Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » Ayah Dilaporkan Oleh Anak Tirinya ke Polda Jatim, Imbas Dari Penggelapan Sertifikat Tanah Senilai 500 Juta.

Ayah Dilaporkan Oleh Anak Tirinya ke Polda Jatim, Imbas Dari Penggelapan Sertifikat Tanah Senilai 500 Juta.

(114 Views) March 20, 2026 12:22 pm | Published by | No comment

Surabaya – SuaraJatim.News – ISB (Ir. Syamsul Bachri) dilaporkan ke SPKT Polda Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah warisan milik anak tirinya. Laporan tersebut diajukan oleh Erlan Ladzina Kamarudin pada 31 Desember 2025.

Dalam laporan yang diterima redaksi, Erlan menyebutkan bahwa terlapor diduga menguasai dan menggadaikan SHM Nomor 192 Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, tanpa seizin pemilik sahnya.

Sertifikat tersebut diketahui merupakan harta warisan almarhum ayah kandung pelapor, bukan harta bersama.

Peristiwa itu diduga terjadi pada 1 Maret 2022 di Wilayah Bangil, Kabupaten Pasuruan, di mana SHM tersebut digadaikan kepada pihak ketiga dengan nilai pinjaman mencapai Rp500 juta.

Pelapor mengaku tidak pernah mengetahui maupun memberikan persetujuan atas penggadaian tanah SHM tersebut.

Fakta itu baru diketahui dan terungkap setelah ibu pelapor, Anik Wilujeng Astuti, resmi bercerai dari terlapor.

*“Ibu saya awalnya diberi alasan bahwa uang tersebut digunakan untuk modal usaha jual beli mobil oleh ISB.*

Namun kenyataannya, itu tidak pernah terbukti,” ujar Erlan Ladzina Kamarudin kepada wartawan.

Ironisnya, meski dana hasil gadai tersebut masuk ke rekening Anik Wilujeng Astuti, akan tetapi uang tersebut sepenuhnya dikuasai oleh terlapor atau ISB.

Bahkan, cicilan pinjaman justru yang membayar adalah Anik Wilujeng Astuti, karena takut kena lelang bila tidak membayar, meski tidak menikmati hasil gadai uang sepeser pun.

Erlan menegaskan, sebelum menempuh jalur hukum, pihak keluarga telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dari musyawarah tersebut.

*“Sebelum melapor, ibu saya dan paman saya sudah mendatangi kediaman terlapor untuk meminta kejelasan.*

Namun yang bersangkutan tidak mengakui telah menggadaikan sertifikat tersebut.

Ini yang akhirnya menjadi langkah final bagi keluarga pelapor untuk melaporkan ke Polda Jatim kasus gadai SHM, yang tidak diakui oleh ISB.

*Erlan berharap kasus ini segera diusut tuntas, oleh APH” tegasnya”.*

Sementara itu, Anik Wilujeng Astuti menegaskan bahwa dirinya sejak awal tidak menghendaki sertifikat tersebut digadaikan.

*“Anik Wilujeng, dari awal tidak mau sertifikat itu digadaikan oleh mantan suaminya,* karena alasan untuk bisnis awalnya.

Namun karena tekanan dan demi mempertahankan rumah tangga, Anik Wilujeng, terpaksa menyerahkannya.

Sertifikat itu adalah warisan untuk anak Anik Wilujeng yaitu Erlan dari almarhum Ayah Kandungnya,” ungkap Anik Wilujeng dengan nada lirih dan sedih dengan kejadian ini.

Kuasa hukum pelapor menilai perkara ini bukan persoalan internal keluarga, melainkan murni dugaan tindak pidana.

*“SHM tersebut adalah milik sah klien kami berdasarkan hak waris,”ungkap Pengacara.*

Tidak pernah ada izin ataupun kuasa kepada terlapor untuk menggadaikannya.

Fakta bahwa dana dikuasai terlapor sementara cicilan dibayar korban menunjukkan adanya unsur tipu muslihat dan penguasaan melawan hukum,” tegas kuasa hukum Erlan.

Kasus ini juga mendapat pendampingan dari YBH Batara.

Ketua YBH Batara yang akrab disapa Ki Dalang menyatakan pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga tuntas.

*“Kami hadir mendampingi Ibu Wilujeng bersama tim pengacara YBH Batara, termasuk Saudara Dani Tri, S.H.*

Hari ini adalah laporan pertama dan Alhamdulillah berjalan lancar.

Kami berharap Polda Jatim segera melakukan penyelidikan secara serius dan profesional,” ungkapnya, Rabu petang 31 Desember 2025.

Atas perbuatan tersebut, ISB diduga melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 488 KUHP tentang penggelapan benda tidak bergerak, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh klarifikasi, Kasus SHM yang digadaikan.

Bersambung..

(Surya~Red)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Ayah Dilaporkan Oleh Anak Tirinya ke Polda Jatim, Imbas Dari Penggelapan Sertifikat Tanah Senilai 500 Juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17