Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Investigatif » Babak Baru Gugatan IWSBC Pada Paradep Dan Wali Kota

Babak Baru Gugatan IWSBC Pada Paradep Dan Wali Kota

(726 Views) January 9, 2024 8:47 am | Published by | No comment

Sumut – SuaraJatim.News – Setelah dua kali gagal, sidang menggugat Paradep dan Walikota Siantar (Tergugat I), Kadis Perhubungan Kota Siantar (Tergugat II) dan Kadis Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Kota Siantar (Terugat III), memasuki babak baru.

Gugatan yang diajukan Pengurus Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) di Pengadilan Negeri Kota Siantar itu, pihak Tergugat yang sebelumnya tidak hadir kecuali pihak Paradep, ternyata hadir, Kamis 4 Januari 2024.

Sidang perdana yang di Pimpin Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar itu langsung dihadiri pihak Penggugat melalui Penasehat Hukum Muliaman Purba dan pihak Tergugat kecuali pihak Tarukim Kota Siantar.

keluar masuk penghuni komplek SBC.
Dijelaskan, masyarakat SBC telah berulang kali mengingatkan dan memperingatkan Tergugat untuk menghentikan aktivitas terminal bus itu.
Demikian juga dengan pihak Pengembang PT Binatama Babura Makmur melalui Surat tanggal 19 April 2016.

Namun, meski sudah diingatkan dan di Peringatkan tetapi tidak dihiraukan juga. Bahkan, Tergugat malah semakin memperbesar volume dan aktivitas di lokasi perumahan atau komplek SBC. Sehingga, keberadaan kompleks SBC telah berubah fungsi.

Perbuatan Tergugat dikatakan, bertentangan dengan UU Pokok Agraria yang pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Sehingga, Tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata.
Karenanya, Penggugat menyatakan wajar dan pantas agar Tergugat dihukum untuk menghentikan dan mengosongkan kegiatan dan usahanya diterminal bus PT.Pelita Paradep Bus lainnya dan mengembalikannya dalam keadaan semula yaitu tempat Perumahan atau hunian.

Dijelaskan juga, atas perbuatan atau tindakan dari Tergugat, Walikota turut menjadi Tergugat I, Kadis Perhubungan sebagai Tergugat II serta Kadis Tata Ruang dan Pemukiman (Sekarang Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar sebagai Tergugat III.

Pasalnya, para Tergugat lainnya itu dinilai membiarkan meski sudah menjadi tugas dan fungsiya. Untuk itu, para Penggugat bermohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan agar Turut Tergugat I, II dan III, melarang pemanfaatan usaha terminal bus PT.Pelita Paradep di komplek SBC.

keluar masuk penghuni komplek SBC.
Dijelaskan, masyarakat SBC telah berulang kali mengingatkan dan memperingatkan Tergugat untuk menghentikan aktivitas terminal bus itu.
Demikian juga dengan pihak Pengembang PT. Binatama Babura Makmur melalui Surat tanggal 19 April 2016.

Namun, meski sudah diingatkan dan diperingatkan tetapi tidak dihiraukan juga. Bahkan, Tergugat malah semakin memperbesar volume dan aktivitas di lokasi perumahan atau komplek SBC. Sehingga, keberadaan kompleks BSC telah berubah fungsi.

Perbuatan Tergugat dikatakan, bertentangan dengan UU Pokok Agraria yang pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Sehingga, Tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata,

Karenanya, Penggugat menyatakan wajar dan pantas agar Tergugat dihukum untuk menghentikan dan mengosongkan kegiatan (usaha) terminal bus PT Pelita Paradep atau bus lainnya dan mengembalikannya dalam keadaan semula yaitu tempat Perumahan atau hunian.

Dijelaskan juga, atas perbuatan atau tindakan dari Tergugat, Walikota turut menjadi Tergugat I, Kadis Perhubungan sebagai Tergugat II serta Kadis Tata Ruang dan Pemukiman (Sekarang Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar sebagai Tergugat III.

Pasalnya, para Tergugat lainnya itu dinilai membiarkan meski sudah menjadi tugas dan fungsiya. Untuk itu, para Penggugat bermohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan agar Turut Tergugat I, II dan II melarang pemanfaatan usaha terminal bus PT Pelita Paradep di komplek SBC.

(RI-1)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in:

No comment for Babak Baru Gugatan IWSBC Pada Paradep Dan Wali Kota

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17