Berprestasi UNGKAP Kasus KORUPSI di KEMENKES, Rudi Purwanto DIPROMOSIKAN Sebagai JAKSA di Kejari Pasuruan
(950 Views) June 13, 2020 1:36 am | Published by pimred | No commentSJN-Pasuruan. Di pagi setengah siang nan cerah lebih tepatnya tanggal 11/06/20, awak media Suara Jatim Group (SJG) bersama Berita Cakrawala (BerCak) mensempatkan berkunjung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan- Jawa Timu untuk menemui seorang Jaksa Berdedikasi yakni Rudi Purwanto, SH. Kunjungan SJG dan BerCak ingin mewawancarai secara eksklusif tentang sosok seorang Jaksa Berprestasi sekaigus Berdedikasi lantaran prestasinya yang sempat santer terdengar publik dalam mengungkap Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Kesehatan (KemeKes). Di saat menerima wartawan Jaksa Rudi, baru saja selesai melakukan kegiatan olahraga rutin. ”sekarang di sini saya akan fokus tentang bagaimana kerja dan kerja, mas (wartawan-red), terangnya. Ia menambahkan, ”saya ucapkan terimakasih juga kepada Suara Jatim Group dan Berita Cakrawala atas Pemberian Piagam Penghargaan karena prestasi saya dalam mentangani perkara KORUPSI, ”tambahnya Jaksa Rudi Purwanto SH.
Rudi Purwanto,SH, menjelaskan, ”pertama kali saya menjabat JAKSA di daerah BIAK Kabupaten Sumatra Barat selama 2 tahun dan di masa transisi tersebut saya pernah menangani kasus asusila yang tersangkanya DISABILITAS (bisu/tuna wicara) setelah prestasi di Biak lalu saya dipindah ke Ibu Kota yakni Jakarta, ”jelasnya. (https://www.harianhaluan.com/news/detail/87709/tersangka-persetubuhan-terhadap-distabilitas-ditingkatkan-jadi-tahap-ii). Ketika awak media menanyahkan ke kenapa tidak minat atau ingin pindah ke Surabaya, ia menjawab, ”tentu saja ingin namun karena Ayah masih baru saja pindah Pasuruhan ini, ada sekitar satu bulan, nah di Kejaksaan Negeri Pasuruan ini saya lagi mendalami tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pemanfaatan sepihak tanah kas yang ada Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan terus dikembangkan Kejari Bangil, ”ungkapnya. Lebih jelas Rudi mengungkapkan, ”sebanyak 11 Kepala Dusun (KaSun) telah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Ke-11 Kepala Dusun yang diperiksa itu yakni Kepala Dusun Jurang Pelen 1, Jurang Pelen 2, Jati Pentongan, Bendomungal, Sumber Pandang, Jembrung, Pakem, Pelem, Blimbing, Sukci dan Bulu, mereka diperiksa dengan status masih sebagai SAKSI, mas. ”jelas Rudi. (https://liputantoday.com/tersangka-persetubuhan-korban-disibalitas-ditingkatkan-menjadi-tahap-ii/).
Masih Rudi, ”keterangan saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang batas dan riwayat Tanah Kas Desa (TKD) itu sendiri, seperti yang dismapikan oleh Kasubsi Informasi dan Teknologi Kejari Pasuruan, untuk pemeriksaan saksi-saksi kali ini untuk mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung jawaban atas kerugian keuangan negara apabila ada bukti baru terkait hal tersebut mengenai keterlibatan orang lain di dalamnya maka Korps Adhyaksa akan kami menindak tegas pelakunya, ”tegasnya. Rudi menambahkan, ”sebelumnya, mas Koprs Adhiyaksa juga telah memeriksa mantan Camat Gempol-Ridwan, BAPEDDA dan DINAS terkait yang menyangkut kasus tersebut, ”terangnya gamblang. Disinggung apakah ada calon tersangka baru di kasus TPPU ini, Rudi masih merahasiakannya dan menjawab, ”silahkan langsung tanya ke Kasi Pidsus Pak Denny, ”tuturnya.
Rudi Purwanto,SH, menjabarkan, ”dalam kasus ini, mantan Kades Bulusari–Yudono dan mantan Ketua BPD-Bambang Nuryanto telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TiPiKor) Surabaya. Dua terpidana itu jatuhi hukuman penjara empat tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas pemanfaatan TKD. Tidak hanya denda kurungan penjara, kedua terpidana itu juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti masing-masing Rp 1,4 M dan subsider 1 tahun penjara, jelas Rudi Purwanto,SH. ”Selain kasus tersebut, Novi Hariyanto Ketua LBH Patriot Nusantara (PN) mengapresiasi langkah Kejari Bangil tersebut. Dia berharap Kejari segera menetapkan tersangka baru terkait TPPU pengembangan kasus pemanfaatan TKD Bulusari yang merugikan negara Rp 1,9 miliar. Novi berharap, penyidik Kejari tidak main-main dalam perkara tersebut. ”Apabila Kejari tidak serius dalam menetapkan tersangka baru, maka kami akan melaporkan masalah tersebut ke Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tidak hanya itu, kami juga akan melakukan class action berupa melakukan praperadilan terhadap Kejari Bangil, ”menutup wawancara dengan para wartawan. bam/des/man
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Berprestasi UNGKAP Kasus KORUPSI di KEMENKES, Rudi Purwanto DIPROMOSIKAN Sebagai JAKSA di Kejari Pasuruan