Dinas PMD Magetan Akan Bentuk Tim Riksus Tangani Kasus Desa Klagen Gambiran
(973 Views) April 22, 2021 10:06 am | Published by pimred | No commentMagetan, suarajatim.news – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan Eko Muryanto mengatakan, pekerjaan tersebut bisa di kerjakan di tahun berikutnya asalakan lanjutan karena tak mungkinkan karena suatu hal dan harus di Silpakan dulu dan itu bukan pekerjaan anggaran 2020 tapi anggaran 2021.
Kepala Dinas PMD Magetan saat di konfirmasi di kantornya, Kamis ( 22/04/2021) mengatakan“ Pekerjaan bisa dilakukan secara padat karya juga bisa dilakukan secara kontraktual tergantung kebutuhanya, tapi untuk dana ADD dan DD itu harus ada pekerjaan padat karyanya sesuai program PKTD yang dicanangkan pemerintah pusat,”ucap Eko.
Perlu diingat untuk teman-teman Kades se Kabupaten Magetan APBDes itu merupakan rambu-rambu, makanya harus dilakukan sesuai dengan apa yang sudah disepakati bersama dalam APBDes.
“Oleh karena itu mulai tahun 2021 ADD kalau pajaknya belum dibayarkan tidak bisa dicairkan hal ini kami lakukan untuk antisipasi agar kedepanya tidak ada penyimpangan,”tandas Eko.
Dalam hal yang terparah apa bila anggran dicairkan namun pelaksnaannya tidak dilakukan ini jelas pelanggaran yang perlu di tindak oleh aparat penegak hukum.
“Untuk itu kami bersama Inspektorat akan melakukan penelitian lebih lanjut, akan kami tanyakan Camatnya dulu, karena kami baru menerima laporan istilahnya saat sekarang kulitnya saja.
Untuk mendalami permasalahan di Desa Klagen Gambiran, kecamatan mouspati akan kami bentuk Tim Riksus ( pemeriksan khusus ) dan pemeriksaan mendalam.”pungkasnya”(Tim)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus

No comment for Dinas PMD Magetan Akan Bentuk Tim Riksus Tangani Kasus Desa Klagen Gambiran