Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » Gelapkan Dana Proyek Senilai 2.2 Milyar Seorang Kontraktor di Tangkap Polres Jember.

Gelapkan Dana Proyek Senilai 2.2 Milyar Seorang Kontraktor di Tangkap Polres Jember.

(245 Views) April 26, 2025 7:02 am | Published by | No comment

Jember – SuaraJatim.News – Seorang pria bernama Tradiska Prastyawan Warga Dusun Sukodono Desa Simojayan, Kecamatan Ampel Gading, Malang. Akhirnya ditangkap oleh Polres Jember atas dugaan penggelapan dana proyek pembangunan laboratorium di Universitas Jember (Unej) senilai Rp2,2 Miliar. Jum’at 25 April 2025.

Penangkapan ini dilakukan setelah laporan dari rekan kerjanya, Prindarto, yang merasa dirugikan dalam kerja sama proyek tersebut. Kasus ini bermula pada Tahun 2022, ketika Prindarto diajak oleh Tradiska untuk bekerja sama dalam proyek pembangunan laboratorium di Unej. Dalam perjanjian tidak tertulis antara keduanya, Prindarto menyanggupi untuk menjadi pemodal penuh dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Namun, dalam proses berjalannya proyek, Tradiska diduga melakukan tindakan sepihak dengan memindahkan alur pembayaran ke Rekening Lain tanpa sepengetahuan dan izin dari Prindarto.

Uang sebesar Rp 2,2 Miliar yang semula ditujukan untuk operasional proyek, diduga digunakan sepenuhnya oleh Tradiska tanpa koordinasi dengan rekan kerjanya itu yaitu Prindarto. Prindarto mengaku telah menunggu cukup lama untuk mendapatkan penjelasan atau itikad baik dari Tradiska. Namun, hingga waktu berlalu, tidak ada upaya penyelesaian atau pengembalian dana yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan. Hal inilah yang kemudian mendorong Prindarto untuk menempuh jalur hukum. “Laporan resmi akhirnya dibuat oleh Prindarto di Polres Jember pada bulan April 2024. Dalam laporan tersebut, ia menyertakan bukti-bukti terkait pengalihan dana dan kronologi kerja sama yang terjadi sejak awal proyek dimulai.” Ujar Prindarto

Prindarto mengatakan, proses penyelidikan pun dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah hampir Satu Tahun sejak laporan masuk, aparat kepolisian akhirnya melakukan penangkapan terhadap Tradiska Prastyawan pada tanggal 27 Februari 2025. Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam proses hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan dana tersebut. “Saya berharap, dengan ditangkapnya tersangka, uang saya sebesar Rp2,2 Miliar bisa dikembalikan. Saya sudah cukup bersabar menunggu, Namun tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan,” ujar Prindarto dalam pernyataannya kepada Media.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Iptu. Bagus Dwi Setiawan mengatakan, dalam kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan dugaan tindak pidana lainnya yang mungkin terjadi. “Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek pembangunan di Institusi Pendidikan Ternama. Kami juga sudah mengumpulkan barang bukti dan mengamankan barang bukti, sudah memeriksa saksi-saksi serta berkas sudah lengkap, kami akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan kami akan memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan,” pungkasnya.

(Mr.lee)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Gelapkan Dana Proyek Senilai 2.2 Milyar Seorang Kontraktor di Tangkap Polres Jember.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17