Gelapkan Dana Proyek Senilai Rp 2,3 Miliar, Tradiska Prastyawan Dituntut 3,6 Tahun Penjara.
(410 Views) June 20, 2025 2:58 am | Published by pimred | No commentJember – SuaraJatim.News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 Tahun 6 Bulan atas penggelapan dana proyek pembangunan laboratorium Universitas Jember (UNEJ). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri Sumarsih, SH., MM., dalam sidang yang digelar pada Selasa 17 Juni 2025. di Pengadilan Negeri Jember, pada sidang kali ini, menyampaikan bahwa tuntutan ini didasarkan pada pengakuan terdakwa yang telah menyalahgunakan dana sebesar Rp 2,3 miliar milik Pindarto, warga Bojonegoro. “Tradiska mengakui telah menggunakan uang milik korban untuk kepentingan pribadinya, tanpa sepengetahuan pemilik modal,” ujar Adik saat ditemui di Kantor Kejari Jember, Rabu 18 Juni 2025.
Adik menjelaskan bahwa modus terdakwa adalah mengajak korban bekerja sama dalam proyek pembangunan salah satu gedung di UNEJ. Namun pada termin pembayaran ketiga, Tradiska justru memanfaatkan dana tersebut untuk keperluan pribadi. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Barang bukti yang diajukan dalam persidangan antara lain satu bendel dokumen dan dua buku pembukuan. Agenda sidang berikutnya akan berfokus pada pembelaan terdakwa dalam perkara bernomor 184/Pid.B/2025/PN Jmr.
Kejaksaan berharap majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan. “Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan yang telah kami sampaikan,” Pungkasnya pada media.
Bersambung..
(Tim ~ Red)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus


No comment for Gelapkan Dana Proyek Senilai Rp 2,3 Miliar, Tradiska Prastyawan Dituntut 3,6 Tahun Penjara.