Hakim PN Jember Vonis Tradiska Prastyawan 2,6 Tahun Penjara, Mengelapkan Uang Rp 2,3 M.
(428 Views) June 26, 2025 5:27 am | Published by pimred | No commentJember – SuaraJatim.News – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhi vonis hukuman penjara 2,6 Tahun terhadap terdakwa Tradiska Prastyawan, warga Malang karena telah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 2,3 Milyar.
Selasa 24 Juni 2025.
Tradiska Prastyawan mengakui telah menggelapkan uang sebesar Rp 2,3 Miliar Rupiah milik Pindarto, warga Bojonegoro. Uang yang seharusnya untuk pekerjaan proyek di salah satu perguruan tinggi tersebut digunakan Tradiska untuk kepentingan pribadinya. “Kemarin Majelis Hakim memutuskan untuk memvonis Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara 2,6 Tahun,” ungkap Amran S Herman SH MH, Humas PN Jember di halaman PN Jember, Rabu 25 Juni 2025.
Amran juga menyampaikan, bahwa Tradiska sudah mengembalikan empat ratus juta Rupiah milik Pindarto dan berjanji akan mengangsur kekurangan uang yang sudah ia gunakan. “Majelis hakim dengan perkara nomor 184/Pid.B/2025/PN Jmr yakni Rudi Hartono SH MH, Zamzam Ilmi SH dan I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika SH MH,” tuturnya.
Amran juga menambahkan, Tradiska Prastyawan, terdakwa perkara penggelapan uang pembangunan di Unev-Jember menerima putusan hakim PN Jember yang sudah memvonisnya 2,6 Tahun penjara, pungkasnya.
(Tim ~ Red)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus


No comment for Hakim PN Jember Vonis Tradiska Prastyawan 2,6 Tahun Penjara, Mengelapkan Uang Rp 2,3 M.