Imigrasi Jember DIDUGA Lamban Tangani VISA Kadaluarsa WNAsal Yaman (1)
(837 Views) March 1, 2020 3:58 am | Published by pimred | No commentJember- SJN. Warga Negara Yaman, berinisial MH sudah setahun lebih bertempat tinggal di Dusun Baban Tengah Desa Mulyorejo Kecamatan Silo Kabupaten Jember. Temuan berawal dari pimpinan LSM Satya Galang Indonesia (SGI)-Koko Ramadhan, secara tidak langsung bertatap muka dengan WNA tersebut berinisial MH. MH meminta diuruskan untuk membuat E-KTP Indonesia. ”Koko” nama panggilan akrab pimpinan LSM Satya Galang Indonesia (SGI) itu namun Koko menolak permintaan MH tersebut. Koko mensarankan MH untuk membuat ITAS (Ijin Tinggal Sementara-red) dan harus mempunyai PENJAMIN (sponsor), selain dari pada itu, visa yang dimiliki oleh MH tersebut adalah Visa Kunjungan Sosial dan Budaya yang memilki izin tinggal selama 30 Hari serta dapat diperpanjang beberapa kali tergantung kebijakan kantor imigrasi di wilayah tersebut.
Berikut hasil Investigasi SGI di lapangan yang UNIK namun Menarik tentang Imigrasi Jember. MH tersebut masih memiliki paspor yang usianya masih aktif hingga 2021 dan telah diperpanjang beberapa kali karena sudah KADALUARSA terhitung dari Oktober 2019 hingga saat ini Maret 2020. WNAsal Yaman (MH) tersebut bertempat tinggal di rumah Tokoh Masyarakat Desa yang berinisial S dan selama tinggal di rumah TohMas tersebut MH memiliki kegiatan mengajar mengaji, mengajar disekolah dan ikut berorganisasi di PSHT (Persatuan Setia Hati Terate).
Alasan yang mendasari MH datang ke Indonesia karena mempunyai teman yang bernama AAN warga Silo-Jember. Nah AAN ini adalah anak keponakan dari S dan bekerja di Bali, diketahui hubungan komunikasi antara AAN dengan MH hanya melalui ponsel saja. inilah permasalahan yang sebenarnya dialami WNAsal Yaman ini adalah tentang visanya yang telah KADALUARSA dan telah diuruskan AAN ke pihak Imigrasi Jember melalui CALO namun hingga berita ini diturunkan AAN tidak dapat beralasan lagi karena MH tidak mau tau dengan visanya yang OVERSTAY. ”itu bukan salah saya tapi salah AAN sebab saya sudah memberi uang 7 juta ke AAN dan sampai sekarang visa saya tak kunjung selesai, ”tutur MH.
KOKO melaporkan kasus WNAsal Yaman pada pihak Imigrasi Jember tentang Visa Overstay (kadaluarsa) MH dan segera ambil tindakan tegas sekalian AAN diproses karena sudah membuat visa MH overstay dan jika perlu dipolisikan dengan Dugaan Pentipuan. ”Saya meminta kinerja Imigrasi Jember lebih CEKATAN dan TRANSPARANSI tanpa selalu diminta infonya. ”tegas KOKO. Ia menambahkan, ”berdasarkan aturan PP No 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia setiap WNA yang Over Stay dikenakan denda Rp 1 Juta sebagai Efek Jera yang tinggal melebihi batas waktu, ”pungkas KOKO saat ditemui di kantor Imigrasi Jember (28/02/2020)…bersambung. dpn
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Imigrasi Jember DIDUGA Lamban Tangani VISA Kadaluarsa WNAsal Yaman (1)