Jan Hwa Diana, Pemilik CV. Sentoso Seal Jadi Tersangka Dua Kasus Hukum, Di Wilayah Surabaya.
(446 Views) May 25, 2025 2:00 pm | Published by pimred | No commentSurabaya – SuaraJatim.News – Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, kini resmi menyandang status tersangka dalam dua perkara hukum berbeda yang mencuat hampir dalam waktu bersamaan. Diana pertama kali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan atas dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan. Belum selesai kasus tersebut, ia kini juga terlibat dalam perkara perusakan mobil yang berujung pada penahanannya oleh pihak kepolisian.
Kasus penahanan ijazah bermula dari aduan seorang mantan karyawan CV Sentoso Seal kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang menyebut bahwa dokumen penting berupa ijazah miliknya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Timur, yang melakukan penggeledahan di Gudang Perusahaan dan menemukan satu lembar ijazah. Namun temuan itu hanyalah permulaan polisi menemukan dokumen berupa ijasah yang ditahan Perusahaan milik Jan Hwa Diana.
Penyelidikan lanjutan mengarah ke rumah pribadi Diana, di mana polisi menemukan ratusan ijazah lain yang disembunyikan oleh Jan Hwa Diana. Diana akhirnya menyerahkan seluruh dokumen tersebut kepada polisi. Setelah melalui pemeriksaan intensif, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim secara resmi menetapkan Diana sebagai tersangka pada Kamis malam, 22 Mei 2025.
“Status yang bersangkutan sudah kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim. Tak berhenti di sana, Diana juga dilaporkan oleh seorang kontraktor terkait dugaan perusakan kendaraan. Laporan tersebut ditangani oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, dan hasil penyelidikan menyatakan bahwa Diana beserta suaminya terlibat aktif dalam insiden tersebut. Mereka gini ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025, dan langsung dilakukan penahanan oleh kepolisian. “Untuk laporan yang kami terima pada 19 April 2025, inisial D dan H (Diana dan suaminya) telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan,” ungkap Kompol Rahmad Aji Prabowo, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, dalam keterangan pers Jumat, 9 Mei 2025.
Kedua kasus ini menyoroti praktik perusahaan yang dinilai melanggar hukum serta memperlihatkan potensi penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan kerja. Publik dan aparat kini menunggu proses hukum lebih lanjut atas kedua dugaan pelanggaran tersebut.
(Tim ~ Red)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus


No comment for Jan Hwa Diana, Pemilik CV. Sentoso Seal Jadi Tersangka Dua Kasus Hukum, Di Wilayah Surabaya.