Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Daerah » Juru Parkir Edarkan Barang Haram Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Juru Parkir Edarkan Barang Haram Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

(272 Views) November 1, 2024 1:51 pm | Published by | No comment

Surabaya – SuaraJatim.News – Juru parkir diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait tindak pidana Lahgun Narkotika pada hari Rabu, 9 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB. Diketahui pelaku berinisial AF (41) ditangkap dirumahnya Jl. Sidodadi Kulon Gg.1 RT.01 RW.02 Kecamatan Simokerto Kota Surabaya

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengungkapkan gerak cepat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka AF setelah menerima informasi dari masyarakat dengan adanya peredaran narkotika di Wilayah tersebut, Jum’at 1 Nopember 2024.

“Dalam penggeledahan, kami mendapatkan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat netto total 0,572 gram, Narkotika jenis Extasi dengan berat Netto ± 189,836 gram,” Jelas Miftah.

Selain narkotika jenis sabu dan Ekstasi, polisi juga mengamankan 2 timbangan elektrik, 1 kotak berwarna merah muda, 1 Handphone Vivo warna pelangi, 2 Pak plastik klip, 2 buku catatan penjualan Narkotika, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 150.000 sebagai barang bukti. Lanjut Kompol Suriah Miftah, Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 3 Gram dan Extasi serta serbuk Extasi tersebut dari Saudara Sdr. S (dpo) pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB, di Jl Sumbo Surabaya dengan cara bertemu langsung dengan orang suruhan Sdr S (dpo).

“AF mengaku menerima sabu dan Extasi tersebut untuk dijual dan diserahkan ke pembeli atas Perintah Sdr S (dpo) dan mendapat keuntungan Rp 50.000 pergram dan menjual Extasi setiap butirnya mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000,” Tutup Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya. Kini AF mendekam di sel penjara Mapolrestabes Surabaya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Ani)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: , ,

No comment for Juru Parkir Edarkan Barang Haram Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17