Ketua PN SampangTerindikasi Abaikan Putusan Bersama MA dan KY Tentang Kode Etik Hakim
(649 Views) June 23, 2020 1:17 pm | Published by pimred | No commentSAMPANG, SJN – Kinerja aparat penegak hukum (yuridis) di wilayah Hukum Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini mulai dipertanyakan oleh pegiat LSM Lasbandra karena diduga tidak profesional karena terkesan penanganan suatu perkara terkesan janggal, Senin, 22 Juni 2020.
Sekitar pukul 10.00 wib, pegiat ini mendatangi Pengadilan Negari (PN) Sampang, guna mengklarifikasi jalannya proses peradilan terdakwa Amirudin, warga Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, yang saat ini sudah diputus oleh PN setempat beberapa waktu lalu. Amirudin sendiri berurusan dengan hukum lantaran perkara penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat hela yang dipakainya saat bekerja melaut.
“Kami ke PN Sampang karena proses peradilannya terasa janggal. Makanya kami datangi PN Sampang memastikan proses peradilannya sudah berjalan sesuai hukum atau tidak,” ujar Sekjen Lasbandra Rifai.
Tidak hanya itu, Rifai menyatakan, indikasi kejanggal pada proses peradilan terdakwa Amirudin bukan hanya pada saat menjalani persidangan hingga mendapat putusan dari PN, melainkan proses administrasinya terkesan asal-asalan yakni terdakwa Amirudin tidak pernah merasa menerima surat penetapan tersangka dari pihak penyidik Polairud Polres dan juga surat panggilan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Sampang maupun surat resmi panggilan dari PN setempat.
“Makanya kami pastikan terlebih dahulu proses peradilannya di PN. Tadi saja pihak PN menyatakan ada empat kali persidangan dilakukan terbuka. Tapi keterangan terdakwa kepada kami hanya menjalankan persidangan sekali saja. Bahkan saat agenda pemeriksaan saksi-saksinya hanya dibacakan bukan dihadiri langsung oleh saksi, melainkan hanya dibacakan. Anehnya lagi, dalam putusan PN terdakwa dikenakan denda senilai Rp 17 juta, tapi malah disuruh bayar Rp 15 juta karena sebelumnya ada oknum jaksa meminta untuk membayar senilai Rp 15 juta, terus Rp 2 jutanya ditanggung. Ya pikiran kami, oknum jaksanya kaya-kaya dong bisa talangi kekurangan dendanya terdakwa,” herannya.
Disisi lain, Rifai juga
mempertanyakan dalam penanganan perkara hingga putusan terdakwa Amirudin tersebut yaitu tentang profesionalitas antara pihak Kejari dengan PN. Kedua instansi ini diduga melakukan pelanggaran etik Hakim dan perilaku Jaksa karena penanganan perkara terdakwa ditangani oleh oknum yang masih mempunyai hubungan kekeluargaan yaitu suami istri antara oknum Jaksa (suami) dengan oknum hakim PN (istri). Hal tentunya mencederai proses hukum sebagaimana yang tertuang dalam keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009, Penerapan 3.1 umum poin nomer 3.5 dan 6 dan dalam pasal 157 ayat 1,2 dan 3 KUHP bab XVI bagian ketiga acara pemeriksaan biasa.
“Jaksa dan Hakim ada hubungan kekeluargaan itu tidak boleh ya. Dan apabila keduanya menangani perkara bersamaan bisa batal hukum,” tegasnya.
Sementara Ketua PN Sampang, Irianto prajatna utama menyatakan proses peradilan perkara warga terkait perkara penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat hela saat bekerja melaut sudah berjalan semestinya sebagaimana yang sudah tertuang dalam Berita Acara Sidang. Menurutnya, untuk perkara yang dilakukan Amirudi merupakan perkara yang bersifat khusus (lex specialis). Namun proses persidangan juga dilakukan yang sama (terbuka).
“Sidangnya terbuka dan menjalani empat kali persidangan. Perkara Amirudin ini masuk perksra khusus yang penghukumannya bisa badan atau denda. Sedangkan keterangan saksi ahli dari dinas kelautan Provinsi Jatim itu dibacakan berdasarkan persetujuan terdakwa. Dan semuanya sudah ada dalam Berita Acara Sidang,” katanya.
Sedangkan mengenai adanya keterhubungan pasutri antara Hakim dan Jaksa, Irianto sapaan akrabnya tidak mempermasalahkannya. Sebab pihaknya sudah melakukan pemilahan dalam menentukan tugas dalam menjalankan persidangan sehingga keduanya tidak menangani satu perkara bersamaan.
“Kami pilah sebelum menugaskan menangani perkara sehingga tidak bersamaan. Teman saya juga ad ayang seperti itu, yang suaminya Kapolres dan istrinya Hakim. Ada juga teman saya, suaminya jaksa istrinya hakim,” katanya.
Lebih jauh Irianto menegaskan, pihaknya mengaku telah mrnjalankan pekerjaannya secara profesional. Bahkan pihaknya mengancam kepada anggotanya manakala terdengar ada yang main mata dalam menangani suatu perkara.
“Jika ada anggota saya bermain uang, silahkan hubungi kontak kami yang sudah terpampang di papan pengumuman, atau lapor langsung KPK. Kalau perlu KPK tangkap anggota saya,” ancamnya tegas. (lee/son)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Ketua PN SampangTerindikasi Abaikan Putusan Bersama MA dan KY Tentang Kode Etik Hakim