Lurah Lontar Pasang Badan Terkait Pembelian Tanah Moekiyi Ke Intiland
(971 Views) June 15, 2024 5:55 pm | Published by pimred | No commentSurabaya – SuaraJatim.News – Mirisnya permasalahan sengketa tanah yang dimiliki tanpa sepengetahuan ahli waris tanah Petok-D 436 Persil 58 atas nama Moekiyi di klaim milik PT. Intiland.
Saat di konfirmasi bersama tim Puskominfo lndonesia DPD Jatim di kantor Kelurahan Lontar Kecamatan Sambi Kerep, bertemu dengan Bapak Lurah Beta “iya tadi sudah disampaikan keterbukaan publik undang-undang di pertanahan itu informasinya pertanahan bahaya dikecualikan betul Rahasia Negara, kami tidak mempersulit kita terbuka” ungkapnya pada Ketua Puskominfo, Pengacara dan awak media.
Lebih lanjut, Beta membeberkan masalah jual-beli tanah, memang ketika itu saya belum menjabat di Kelurahan dan pada Tahun 1976 dan saya juga belum lahir. Beta masuk dokumen sudah tidak ada, semisalnya saya dilaporkan ke polisi “saya tidak membawa data apa-apa, tapi membawa buku C itu yang kita punya dan di buku itu sudah terjual tanah Moekiyi.”
Beta menambahkan, bahwa polisi dan kejaksaan mempunyai hak, memanggil saya untuk membuka buku C. Walau yang bertanya ahli waris tidak bisa kita beri informasi. Terkecuali Beta dipanggil kejaksaan dan polres atau APH, memang kasus di lontar ini sangat banyak dan saya sering meminta saran tentang kasus-kasus terkait di Wilayah Kelurahan Lontar “untuk pengecekan buku C tidak semua, bisa mengecek buku C itu dari Kasatreskrim yang sekarang sudah di pindah tugaskan ke Polda Jatim Insial MZ” Ujarnya. Rabu, 12 Juni 2024.
97cbcb04-3c27-4afb-b5d9-a3d4f5be7bc8
Itupun, yang bisa lihat di buku C sesuai nama dibuku C. Dan saya tetap berpegang pada keputusan saya, kita punya bagian Hukum Pemerintah Kota, saya selalu setiap pada arah-arahan.
Selain itu, arahannya seperti ini “kita diminta tidak membuka secara umum” dan saya sudah sampaikan ke ahli waris, saya tidak bisat memberikan semua karena di buku C sudah beralih. Beta, menghindari konflik terkait data juga” Terangnya.
“Beta pada intinya atau Kelurahan juga tidak menyembunyikan apapun, apalagi kompromi, adapun ada kejanggalan akan dilaporkan atau dipanggil dan kita sampaikan” pungkasnya.
Alhasil, sesuai pengumuman data yuridis di papan pengumuman di kantor dan atau kantor Kepala Desa setempat dan kantor BPN setempat. Pengumuman ini biasanya dipasang selama 60 hari (enam puluh hari) atau dua bulan lamanya.
Bahkan, kegiatan ini sesuai dengan pasal 22 PP No. 24 Tahun 1997. Tujuan untuk mengumumkan pada masyarakat luas, dan menghindari munculnya dan konflik di tengah masyarakat dan perselisihan masalah oleh pihak lain. Apabila ada pihak yang mengajukan keberatan tentang tanah tersebut, maka permohonan pembuatan sertifikat resmi dihentikan sementara, sampai masalah dengan pihak lain yang terkait selesai.
Tapi itu, sangat di sayangkan tidak diimplementasikan oleh pihak Kelurahan Lontar (Red…….)
Masih ditempat yang sama Tim kuasa hukum Puskominfo Indonesia DPD Jatim Danitri SH dihadapan awak media mengatakan, bahwa tadi ketemu dengan Bapak Beta, selaku Kepala Kelurahan Lontar dan intinya kedatangan tim kemari meminta, mengetahui terkait riwayat tanah Moekiyi. Tapi pak Lurah tidak berkenan menganggap dokumen letter C yakni Rahasia Negara yang tidak di publikasikan untuk kalangan umum.
“Lebih lanjut, Kuasa hukum Danitri kami tetap menghormati apa yang disampaikan oleh pak Lurah. Karena sampai saat ini, Bapak Lurah tidak berkenan membuka Buku Desa karena beliau menganggap Rahasia Negara” terangnya.
Pimpinan Puskominfo Indonesia DPD Jatim Umar Al-Khotob, NH memaparkan tentunya kami, sangat kecewa pada intinya ahli waris putra-putri almarhum Bapak Moekiyi, merasa tidak menjual tanahnya yang diduga dijual pada Tahun 1976.
Lebih dalam dan aneh menurut’ Umar Al-Khotob, NH “disitu telah berganti nama jadi milik PT. Intiland, penjual atas nama Abdullah. Itupun syarat-syarat jual-beli tanah seperti, KTP, KK, dan indentitas yang lainnya harus komplit untuk melakukan jual beli tanah yang belum bersertifikat.
Umar Al-Khotob, NH, juga merujuk pada pasal 22 PP No.24 Tahun 1997, harusnya pada pengumuman bahwa itu dijual ke siapa yuridis harus ada Kita minta penjelasan dari situ.
Tapi tetap bersikukuh Kelurahan Lontar tidak mau memberikan jawaban atau nama-nama siapa saja yang menjual atau membeli.
Disamping itu, pak Lurah mengatakan “silahkan lapor ke aparat penegak hukum” akan tetapi dari pihak ahli waris ini, sudah melaporkan ke Polrestabes Surabaya sejak Tahun 2016 sampai saat ini belum ada titik temu.
“Kami sangat menyayangkan, orang yang kecil, orang yang tidak mampu untuk mengurus hak sendiri sesulit ini sudah 9 (sembilan) Tahun belum ada titik temunya” bersambung.
(Red~Tim)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Lurah Lontar Pasang Badan Terkait Pembelian Tanah Moekiyi Ke Intiland