Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » Mafia Penyalahgunaan BBM Subsidi Masih Berkeliaran Di BYPass Krian Sidoarjo

Mafia Penyalahgunaan BBM Subsidi Masih Berkeliaran Di BYPass Krian Sidoarjo

(1102 Views) May 28, 2023 4:49 pm | Published by | No comment

Sidoarjo – SuaraJatim.News – Undang Undang tentang Migas pasal 53 huruf C setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagai di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama (3) Tahun dan denda paling banyak 30.000.000.000.00 (Tiga Puluh Milyar Rupiah).

Berawal dari informasi warga sekitar tentang adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Wilayah Bypas Krian Kabupaten Sidoarjo, berawal adanya informasi dari warga masyarakat sekitar, yang sering dan sering tahu mobil truck beroperasi cukup lama di tempat tambal ban.

Team investigasi dan awak media langsung mengecek kebenaran hal info tersebut.

Dari bekal informasi dari warga yang namanya minta di rahasiakan mengatakan,” memang benar adanya terjadi aksi bongkar BBM bersubsidi,” terangnya.
Sebut saja dengan inisial, S yang namanya dirahasiakan.

Bahwa truck Pertamina dengan Nopol, N 8076 UG, sering dan sedang berhenti disebuah bengkel tambal ban, tetapi yang bikin aneh bukannya menambal ban malah menutupi tangki belakang samping kiri dengan seng, pada hari minggu jam 13:00 Wib Siang 28 Mei 2023.

Pada saat Team investigasi dan awak media melihat secara langsung dan mengikuti truk Pertamina bernopol N 8076 UG, dari belakang truk tangki Pertamina.

Karena merasa dibuntuti oleh awak media truk Pertamina tersebut berhenti di area setelah SPBU Krian berjarak sekitar 100 meter, kemudian muncullah 2 Preman, dan bermaksud untuk menghentikan mobil team media investigasi.

Dengan sikap Aroganisme, 2 preman ini menghentikan mobil awak media dengan membunyikan klakson.

Menghalangi tugas media atau membuat ancaman dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

“Memang benar terjadi aksi bongkar BBM bersubsidi dan yang bikin kita terkejut ternyata seng penutup tadi di gunakan untuk menutupi slang dari lambung atas tanki yang diolor sampai ke dalam gudang,”ungkap salah satu anggota team.

Lagi pula, terkuak sudah tangki pertamina yang berhenti itu bukan niat menambal ban memang disengaja untuk kencing atau istilahnya ngetap.

Dari hasil pantauan awak media serta kami berhasil mendokumentasikan ternyata bengkel tambal ban itu cuma kedok untuk menutupi kegiatan tersebut supaya tidak menimbulkan kecurigaan, dugaan kami gudang ini adalah gudang penimbunan BBM jenis solar, pertalite, pertamax.

Harapan awak media kepada Kapolres setempat benar- benar menetralisir area dugaan penyalahguna BBM oleh mobil Pertamina.

Dari hasil investigasi kebenaran dari masyarakat setempat mengiyakan, bahwa adanya tempat untuk penimbunan BBM dari hasil Truk kencing Pertamina.

Selang berapa waktu dari hasil pengambilan foto awak media berhasil mengambil gambar.

Kemudian awak media di ketahui oleh dua preman yang menjaga disana.

Lalu Tim awak media melanjutkan investigasi, (L) merasa dirinya terancam ketakutan dan segera Kabur mengendarai mobil.

Dimana sosok dua preman dari Krian mengejar mencoba memberhentikan mobil awak media sampai arah taman Sidoarjo namun tak berhasil. Dan saya pun membelok kan arah ke Polsek Taman untuk mencoba meminta perlindungan pihak kepolisian Polsek Taman,

Alhasil orang dengan Inisial L dan dari Tim media tak tinggal diam tetapi akan melaporkan ke kantor pusat Pertamina Surabaya dengan
Adanya temuan kami di lapangan tentang dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan di duga kuat truk tengki pertamina dengan Nopol N-8076-UG) tabrak UU Migas.

Kami dari awak media secepatnya akan segera menginformasikan ke aparat penegak hukum terkait hal ini baik Polsek Krian , Polres Polresta Sidoarjo maupun Polda Jatim untuk segera mengunkap dan menangkap, para pelaku penyimpangan BBM bersubsidi.
Truck mobil tangki Pertamina yang kencing di bypass Krian Sidoarjo.

“Sampai berita ini kami turunkan, tetap harus berkoordinasi dan konfirmasi pada pihak-pihak terkait”, pungkas.

Pada pasal 53 UU Migas, pasal 53 huruf B UU. No.22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Bumi, menyebutkan bahwa pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, tanpa izin Usaha pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 Tahun dan denda paling tinggi 40 Milliar (Rp.40.000.000.000)

(Red~Tim)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: , ,

No comment for Mafia Penyalahgunaan BBM Subsidi Masih Berkeliaran Di BYPass Krian Sidoarjo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17