Notaris Daniel Dan Weny Bisa Dilaporkan Bila Ada Pemalsuan Dalam Penjualan SHM
(706 Views) May 5, 2023 10:50 am | Published by pimred | No commentSurabaya – SuaraJatim.News – Penyerahan Bukti Surat kepada Majelis Hakim Di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya.
Awas modus memberikan pinjaman dengan jaminan yang di ikat surat kuasa jual
Anton Yanuarsyah melalui kuasa hukumnya Wiwit Harti Utami mengugat Aryo Cahyono Purnamasari dan Heri Irianto dengan agenda penyerahan bukti-bukti dari pihak penggugat dan tergugat yang dipimpin oleh Hakim Tunggal di Penggadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kamis 4 Mei 2023.
Sodiqkin selaku kuasa hukum dari tergugat mengatakan, bahwa kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan hari ini, dikarenakan, Kami sudah datang dari pagi tadi dan pihak prinsipal ada janjian dengan kliennya.
Semenatara itu dari pihak pengugat sudah siap dengan saksi dan bukti-buktinya.
Hakim mengatakan, bahwa kami kembalikan kepada para pihak, bagaimana baiknya. Karana kami barusan ada Persidangan Setempat (PS).
Maka dari itu untuk saksinya kita tunda sidang selanjutanya dan untuk bukti-buktinya bisa diserahkan.
“Untuk agenda saksi ditunda sidang lanjutnya,” kata Hakim tunggal.
Untuk diketahui berdasarkan petitum dari pihak pengugat pada intinya meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan semua gugatan dari penggugat seluruhnya dengan segera mengosongkan rumah dengan cara pindah rumah dan membayar uang sewa sebesar Rp.65 juta.
Sodikin mengatakan, bahwa gugatan ini terlalu dipaksakan, karena kami menilai Anton bukanlah pemilik rumah tersebut, karena kami mendapatkan informasi kalau perolehanya dilakukan dengan culas dan adanya rekayasa surat kuasa jual yang dibuat oleh Notaris Dedik Wijaya dan Alexsandra.
Jadi begini ceritanya, bahwa klien kami meminjam dana talangan kepada Daniel dan Weny sebesar Rp.100 juta dengan jaminan SHM No 7653 di Kelurahan Babatan Wiyung Surabaya.
Kemudian Klien kami membayar sebesar Rp.50 juta dan sisanya akan dibayarkan 3 bulan lagi.
Namun oleh Daniel dan Weny melalui pelantara Wahyu dan Bagus tanpa sepengetahuan pemilik SHM menjual obyek tersebut.
“Kami kepada Hakim yang memeriksa perkara ini lebih jeli, telita meyikapi perkara ini.
Masih kata Sodikin bahwa, kami memiliki bukti adanya upaya dari gombalan orang suruhan Anton melakukan intimigasi dan pemerasan terhadap orang tua dari klien kami.
“Untuk itu kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan orang terlibat dalam perkara ini.
Kami menilai ini adalah pola yang dilakukan oleh para mafia tanah dengan cara memberikan piutang diikat dengan surat kuasa jual,” tegas Sodikin yang pengurus Partai Buruh.
(Red~Tim)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus


No comment for Notaris Daniel Dan Weny Bisa Dilaporkan Bila Ada Pemalsuan Dalam Penjualan SHM