NuruI Ismawati, di Undang Satreskrim Polres Bojonegoro di Dampingi Advokad Dari FPPI Surabaya Jatim.
(372 Views) November 22, 2025 11:50 am | Published by pimred | No commentBojonegoro – SuaraJatim.News – Lembaga hukum Forum perjuangan purnawirawan Indonesia (FPPI) Bapak Kusnandar SH dan Hendrik, SH,.MH. sebagai Dewan Peradi mendatangi kantor Polres Bojonegoro lakukan pendampingan kepada teradu Nurul Ismawati. Dari hasil penyidikan Unit Tipidsus ditangani Bripka Chandra tampak memberikan pertanyaan mulai dari meminjam uang hingga terjadi lelang Bank BNPN hingga terjadi eksekusi tanah hingga berpindah nama sertifikat atas nama Bapak Soegiarto Djojo. Dari hasil lidik keluar ruangan polres Bojonegoro Kusnandar SH , menyampaikan “Kami mendampingi teradu mulai pukul setengah dua hingga setengah lima sore. Dari isi pemeriksaan Nurul dipertanyakan terkait meminjam uang di Bank PNM Bojonegoro hingga terjadi lelang. Menurut Kusnandar, SH. Ini tampak ter cepat pemeriksaan saksi hingga teradu. Kanit Pidsus, kami tetap sesuai jalan pemeriksaan. Surat pengaduan Saudara Soegiarto Djojo mulai tanggal 03 Oktober terkait dugaan penyerobotan tanah. Menurut pendamping Nurul Ismawati pengacara Kusnandar, SH.
Ini banyak kejanggalan mulai dari lelang sampai pemindahan nama dari Nurul Ismawati ke Sdr.Soegiarto Djojo, yang pertama mulai dari pemanggilan sampai terjadi lelang dan ingkra dari pengadilan Saudari Nurul tidak pernah ada surat untuk hal tersebut, yang Nurul Ismawati terima ketika itu ada surat pemanggilan kalau tanahnya sudah dilelang itupun Nurul Ismawati tidak bisa hadir karena banyak masyarakat membawa senjata mau membabat tanaman yang sudah mulai panen.
Video
54418975-6033-487c-8aa9-7dd4b5171709
Padahal menurut Pengacara Nurul selama masa pinjaman, Nurul pembayarannya baik-baik saja, hanya 2 Tahunan yang pernah menundak karena habis Covid. Pengacara Kusnandar SH., akan melaporkan dan berkoordinasi ke Organisasinya yaitu di FPPI untuk menentukan sikap atas kliennya yang Diduga Terdholimi.
Tiga pengacara Nurul juga akan meminta prosedur hasil eksekusi oleh pengadilan Negeri Bojonegoro, “Berdasarkan penetapan Nomor 8/Pdt.Eks.H.T/2024/PN.Bjn.
Tanggal 7 Agustus 2025.
tertanda:
Jurusita Pengadilan Negeri Bojonegoro. Juga ke Bank siapa yang mengambil dari Bank, Tanah atas nama Nurul Ismawati dan pihak terkait, bila diperlukan.
Bersambung…
(Redaksi)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus



No comment for NuruI Ismawati, di Undang Satreskrim Polres Bojonegoro di Dampingi Advokad Dari FPPI Surabaya Jatim.