Oknum Honorer Satpol PP, Diduga demi WIL,Tega Merubah Kartu Keluarga Tanpa Sepengetahuan Istri Sahnya
(1561 Views) November 7, 2021 10:40 am | Published by pimred | No comment
Sidoarjo – SuaraJatim.News – Oknum honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Kabupaten Sidoarjo, yang bertugas di Kecamatan Jabon. Diketahui berinisial RFF tega merubah Kartu Keluarga (KK), tanpa sepengetahuan istri EAP . Padahal mereka adalah masih pasangan suami istri yang sah (belum cerai), dan dikaruniai seorang anak.
Parahnya lagi di Kartu Keluarga (KK) tersebut, yang dikeluarkan Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo. Nama bersangkutan hanya tercantum dirinya sendiri sebagai kepala keluarga (kepala rumah tangga), sedangkan KK lainnya hanya atas nama Ibu dan anak.
Sontak pihak keluarga perempuan itu, merasa dirugikan atas prilaku tersebut tidak terimah dan mendatangi kantor balai desa Permisan untuk minta pertanggung jawaban.
” Sejak peristiwa itu anak dan cucu sebelumnya bertempat tinggal di Desa Permisan, saya minta untuk pindah ke wilayah Kecamatan Porong. Kasihan anak dan cucunya. Setiap malam ditinggal terus sama suaminya dengan alasan tidak jelas. Memang sudah lama bersangkutan tidak pulang kerumah, dan tidak tahu kemana “, ungkap nara sumber yang namanya tidak mau dimediakan.

Ketua Umum Java Corruption Watch (ICW). Sigit Imam Basuki,ST. Menunjukan Kartu Keluarga Yang dikeluarkan Dispendukcapil Sidoarjo.
Sementara Kepala Desa Permisan Mudjito, melalui Sekretaris Desa M. Nailul Authon membenarkan bahwa orang tua dari istri ini, pernah mendatangi kantor balai desa untuk mempertanyakan hal ini. ” Intinya kami selaku aparatur Desa Permisan, tidak pernah mengeluarkan surat atas nama pemohon untuk memecah KK”, ujarnya.
Sepengetahuan kami, M. Nailul Authon tersebut.
Jika pemohon pengajuan surat lainya, apalagi memecah KK itu harus disertai dasar yang jelas atau berkas ada lampiran untuk pendukungnya. Contohnya ketika pemohon itu cerai dari pasangan suami istri, dan untuk merubah atau membuat Kartu Keluarga baru harus disertai surat Akta Cerai dari Pengadilan Agama, tambahnya.
Soal maksud dan tujuan untuk memecah Kartu Keluarga (KK), atau pisah dari istrinya pihak Pemerintah Desa Permisan tidak tahu. Karena proses surat menyuratnya, tidak melalui kantor Desa Permisan, katanya.
Menurut Camat Jabon
Mokhamad Aziz Muslim saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan persoalan tersebut menurut aturan boleh. Hal itupun sudah dikonfirmasi oleh Dispenduk Kabupaten Sidoarjo, dan belum lama dua orang pejabat Dispenduk ke kantor Kecamatan Jabon, ucapnya.
” Ada Permendagrinya, lupa nomornya. Memperbolehkan suami atau isteri pecah KK (Kartu Keluarga),
asal tdk merubah elemen data (Tanggal, Lahir, Status Dsb),
Silahkan browsing. Meskipun orang itu masih sah suami istri. Lebih jelas bisa konfirmasi ke Dispendukcapil, asal tidak merubah data menjadi duda “, jelasnya.
Sementara Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW) Sigit Imam Basuki ST mengatakan dirinya sangat menyayangkan atas prilaku oknum tersebut. Karena tidak ada alasan, tujuan yang jelas, dan mendasar telah membuat KK baru (pisah KK dari induk) tanpa sepengetahuan istri sah. Dan tercatat nama hanya satu orang, sebagai kepala rumah tangga, terangnya.
Dijelaskan Sigit Imam Basuki ST, Minggu (07/11/2021). Menurut UU RI nomor 24 th 2013, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2006. Tentang Administrasi Kependudukan, telah memberikan pemahaman bahwa Kartu Keluarga merupakan Identitas keluarga yang memuat susunan hubungan dan jumlah anggota keluarga. Merupakan dokumen wajib yang dimiliki setiap keluarga.
Lanjut Sigit Imam Basuki ST, bilamana ada suami istri sah yang mengajukan pecah KK harus dipertanyakan alasannya. Tetap tidak diperbolehkan kecuali suami istri tersebut, sudah terjadi perceraian dan dibuktikan dengan Surat Cerai dari Pengadilan, pungkasnya.
(sib/mustakim)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus

No comment for Oknum Honorer Satpol PP, Diduga demi WIL,Tega Merubah Kartu Keluarga Tanpa Sepengetahuan Istri Sahnya