Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Daerah » Para Komplotan Rentenir Meresahkan Warga Desa Wonosari Pasuruan

Para Komplotan Rentenir Meresahkan Warga Desa Wonosari Pasuruan

(648 Views) June 6, 2023 8:16 am | Published by | No comment

Pasuruan – SuaraJatim.News – Hartini warga Desa Wonosari Pasuruan menjadi korban kasus dugaan tindak pidana perampasan yang dilakukan komplotan rentenir.
Hartini masih berharap Polisi segera menindak tegas para pelaku atau komplotan tersebut.

Kasus berawal sekitar bulan November 2022 ketika itu Hartini yang belum membayar cicilan tiba- tiba didatangi komplotan rentenir dan tanpa banyak bicara rentenir dengan inisial SL beserta komplotannya mengambil TV LED dirumahnya.

“Hutang saya sebenarnya cuma sepuluh juta dan sayapun sudah membayar sepuluh juta lebih, waktu itu omset usaha saya sedang menurun dan belum bisa membayar lagi, tapi komplotan rentenir tanpa ijin langsung mengambil TV saya, kami cuma orang Desa Mas,
kami tidak berani menghadapi rentenir ” terang Hartini, pada hari kamis 01 Juni 2023, pada awak media.

Takut dengan tindakan rentenir selanjutnya, Hartini melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan pada tanggal 19 November 2022.
Dan sudah ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik/1194/XI/2022/Satreskrim.
Beberapa minggu kemudian komplotan rentenir itu datang lagi kerumahnya mengembalikan TV yang dirampas.

Hartini menambahkan secara kemanusiaan dirinya sudah memaafkan komplotan rentenir tersebut tapi ia berharap Polisi tetap melanjutkan proses hukum untuk memberi efek jera pada komplotan rentenir.

”Saya ingin proses hukum tetap dilanjutkan untuk memberi efek jera pada komplotan rentenir tersebut, agar tidak ada lagi korban yang lain, tegas Hartini.

Terpisah DR.Imron Rosyadi Ahli Hukum Pidana dari UIN Sunan Ampel Surabaya menyampaikan, meskipun komplotan rentenir sudah mengembalikan barang yang dirampas, proses hukum tidak bisa berhenti.

”Proses hukum bisa di selesaikan apabila korban perampasan bisa di ajak damai dan disaksikan oleh penegak hukum, di tanda tangani bersama para pihak yang terlibat dalam perbuatan dimaksud, dengan penyelesaian Restorative justice. Mengacu pada aturan Perpol No. 8 Tahun 2021.
Mengatur tentang penanganan tindak pidana yang bisa di selesaikan dengan Restorative Justice,” tuturnya.

Alhasil Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, hingga saat ini masih belum memberikan jawaban.

“Sementara itu, sampai berita ini diturunkan Kami tetap berkoordinasi dan konfirmasi ke pihak-pihak terkait”,pungkas.

(Red~Tim)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Para Komplotan Rentenir Meresahkan Warga Desa Wonosari Pasuruan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17