Pasutri Hendak Kepasar Dibegal Hingga Terjatuh Dan Meninggal Dunia
(764 Views) November 8, 2023 12:52 am | Published by pimred | No commentSidoarjo – SuaraJatim.News – Dua orang begal spesialis tas slempang beraksi di Desa Kemangsen Kecamatan Balong bendo Krian Kabupaten Sidoarjo.
Begitu ada laporan,
Polres Sidoarjo bergerak dan berhasil meng ungkap kasus tindak pidana pembegalan dengan modus kekerasan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polres Sidoarjo
Menggelar press release Kapolres Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro yang didampingi Wakapolres AKBP Denny Agung Andriana, Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasihumas Polres Sidoarjo beserta jajarannya, Selasa 07 Nopember 2023.
Menjelaskan kronologi, “Kejadiannya pada hari jumat 20 Oktober 2023, sekira pukul 03.00 Wib dinihari, korban sdri J (57) Tahun perempuan, sdr S (59) Tahun laki laki. Dan pelakunya adalah sdr Z dan sdr A.”
“Pada hari Jumat 20 Oktober 2023, dinihari pasutri ini berboncengan naik sepeda motor hendak menuju ke pasar dan sdri J memakai tas selempang. Mengetahui ada sasaran sdr A mengajak sdr Z yang bertindak sebagai joki motor untuk memepet motor korban dan sdr A yang menarik tas korban. Setelah tas ditarik sdri J kaget dan terjatuh demikian juga dgn sdr S, suami korban. Namun sdri J ini karena terbentur aspal jalan maka kepalanya mengalami pendarahan dan meninggal dunia sesaat setelah mendapat perawatan di rumah sakit. Sementara suaminya sdr S mengalami luka dan bengkak di lengan bawah tangan kiri,” imbuhnya
Setelah mendapatkan laporan unit reskrim Polres Sidoarjo melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan para pelaku.
Dari pengakuan pelaku bahwasanya aksi begal ini sudah dilakukan sebanyak 10 kali,
di Daerah seputaran Sidoarjo.
Dan uang hasil jarahan ataupun barang yang mereka rampas dari korbannya mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Aksi pelaku ini biasanya dilakukan diatas jam 24.00 Wib (1 2 malam) sampai dinihari menjelang pagi, sasaran pelaku adalah para wanita atau ibu ibu yang memakai tas selempang yang hendak kepasar ataupun pulang kerja.
“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 365 ayat (4) KUHP dimana ancaman hukumannya adalah pidana seumur hidup ataupun 20 Tahun,” pungkasnya.
(Ani)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus




No comment for Pasutri Hendak Kepasar Dibegal Hingga Terjatuh Dan Meninggal Dunia