Pemimpin I Kadek Dedy Wirawan Arintama: Rutan Kelas IIB Trenggalek Menerapkan Gratifikasi Dilingkungannya.
(911 Views) January 26, 2023 6:02 am | Published by pimred | No comment

Trenggalek – SuaraJatim.News – Rumah Tahanan kelas IIB Trenggalek menggelar Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Pakta Integritas di Aula Dr. Saharjo, Rutan Kelas IIB Trenggalek yang di Pimpin langsung oleh Kepala Rutan Trenggalek, I Kadek Dedy Wirawan Arintama yang diikuti Pejabat Struktural, Staf, dan Petugas Pengamanan.
Dalam Deklarasi dan Pendatanganan, Rumah Tahanan kelas IIB Trenggalek berkomitmen memberikan layanan bersih serta bebas dari korupsi dan pemungutan liar untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) beserta Wilayah Birokrasi Bersih serta Melayani (WBBM) Rabu 25 Januari 2023.


Deklarasi dan penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Sekjen Kemenkumham perihal pelaksanaan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kemenkumham.
I Kadek mengatakan prioritas yang diutamakan dalam pembangunan Zona Integritas adalah memaksimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta dalam peningkatan kualitas layanan di Lingkungan Rutan.
“Kita menggagas berbagai inovasi dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani masyarakat.
Penekanannya adalah tidak ada pungli maupun Gratifikasi.
Semua Pelayanan 0 rupiah alias Gratis,” kata Kadek dalam sambutannya, di Aula Dr.Saharjo 25 Januari 2023.
Hal tersebut selaras dengan program yang Kadek tekankan saat awal memimpin Rutan Kelas IIB Trenggalek pada bulan Desember 2022 lalu.
Deklarasi No Pungli, No Gratifikasi yang dipimpin I Kadek Dedy Wirawan Arintama.
Deklarasi tersebut merupakan tekad Rutan Trenggalek untuk semakin menguatkan layanan yang bersih dan bebas korupsi.
“Kami sudah berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat sesuai Visi dan Misi kami yaitu rumah Budaya dan kemanusiaan serta membangun Zona Integritas kawasan birokrasi bebas korupsi,” kata I Kadek.
Sebagai bentuk keseriusan, I Kadek, mempersilakan masyarakat untuk melapor atau mengadu jika memang ada layanan atau pelayanan Rutan Kelas IIB Trenggalek yang memungut biaya atau pungli.
“Jika ada pelanggaran kita tinggal menjalankan sesuai SOP, ada PP 94 Tahun 2021 termasuk di situ ada tindakan pendisiplinan dan seterusnya,” Kata kadek dengan nada serius.
(Ali Muqaddas)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus

No comment for Pemimpin I Kadek Dedy Wirawan Arintama: Rutan Kelas IIB Trenggalek Menerapkan Gratifikasi Dilingkungannya.