Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » Pemuda Asal Desa Curahmalang Tewas Saat Hendak Kerja Akibat Kecelakaan Di Baypass Krian

Pemuda Asal Desa Curahmalang Tewas Saat Hendak Kerja Akibat Kecelakaan Di Baypass Krian

(989 Views) May 24, 2023 11:26 am | Published by | No comment

Sidoarjo – SuaraJatim.News – Seorang pemuda asal Dusun Krajan RT 01 RW 01(Kaliceper)Desa Curahmalang Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang atas nama Feri Marjuki (23) dua puluh tiga Tahun,di duga meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas yang di alami di Jalan Raya Baypass Krian Km 30 tepatnya di depan PT.Artha king Indonesian (AKI) pada hari Selasa 23 Mei 2023. sekitar pukul 06:30 Wib, saat perjalanan menuju tempat kerja di pabrik plastik kawasan Wilayah Wringin Anom Kabupaten Gresik.

Ketika di temui insan pers “Kanit Gakum Satlantas Polresta Sidoarjo Iptu Ony Purnomo, menyampaikan, berawal dari kendaraan roda empat (Truk)yang tidak di ketahui nopolnya, meluncur dari arah Mojokerto ke Surabaya, sesampainya di Baypass Krian Truk tertabrak Honda Vario nopol S-2392-ZM, dari belakang arah yang sama “ungkapnya”

Lebih lanjut Iptu Ony Purnomo, menyampaikan, kemungkinan melihat korban terkapar di jalan dengan kondisi parah, sopir Truk ini mengemudikan kendaraanya tanpa berhenti lagi, “kemudian petugas datang dan langsung membawa korban ke RS Anwar Medika untuk penanganan medis “ungkapnya’

Di sisi lain salah satu kerabat korban yang bernama Rohman menyampaikan saat di mintai keterangan oleh media saat menunggu di rumah korban “mengungkapkan”bahwa Fery saat mengalami kecelakaan masih dalam keadaan hidup, (ada nafasnya masih ada) atau detak jantungnya, namun sesampai di rumah sakit korban di duga di nyatakan meninggal walau sempat di lakukan penanganan medis”terangnya”

Rohman menambahkan, “jenazah korban kemudian di bawa pulang oleh keluarga menggunakan ambulance RS Anwar Medika ke kediaman Fuka di Dusun Krajan RT 01 RW 01 (Kaliceper) Desa curahmalang Sumobito Kabupaten Jombang, dan mayatnya dimakamkan di TPU Desa curahmalang”pungkasnya”

*Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi dalam pengajuan klaim Jasa Raharja*
▪️ Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
▪️Surat kematian dari Rumah Sakit atau Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
▪️Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP.15/ PMK.010/2017 menjelaskan korban meninggal dunia dan cacat tetap akan menerima santunan maksimal Rp50 juta.

Bagi korban yang harus dirawat akan menerima santunan dengan nilai maksimal Rp.20 juta hingga Rp.25 juta. Penggantian biaya penguburan sebesar Rp.4. juta, penggantian biaya P3K diberikan maksimal sebesar Rp1 juta, dan penggantian biaya ambulance maksimal Rp.500 ribu.

(Jhon)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Pemuda Asal Desa Curahmalang Tewas Saat Hendak Kerja Akibat Kecelakaan Di Baypass Krian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17