Pengemudi Mercy Hitam E300 L-1725-FH, Tabrak Lari tertangkap, Berkat Radio SS.
(349 Views) December 25, 2024 11:02 am | Published by pimred | No commentSurabaya – SuaraJatim.News – Mobil Mercy E300 hitam bernopol L 1725 FH menabrak beberapa kendaraan di jalan tembusan Pakuwon City sampai Jalan kenjeran Surabaya, Senin sore 23 Desember 2024. Pukul 15.12 WIB melaju kencang dan menabrak sepeda pancal di jalan tembusan Pakuwon City Surabaya. Saat berhenti di lampu merah, sempat ditegur pengguna jalan lain, tapi terus melaju melarikan diri. Sampai di Jalan Kenjeran terlibat kecelakaan dengan beberapa kendaraan lainnya.
Video dan foto yang diterima Suara Surabaya memperlihatkan satu sepeda motor ringsek, satu mobil masuk sungai, satu mobil ringsek bagian belakangnya, dan satu mobil lagi menabrak pohon.
8dac16ad-0b49-4b2b-be9d-56a9da00305f
e36d4420-8960-4877-bb99-955e81cc3cc2
Sementara kondisi mobil Mercy bagian depannya hancur. AKBP Arif Fazlurrahman Kasat Lantas Polrestabes Surabaya mengatakan, satu orang kritis dan empat luka berat akibat kecelakan ini.
Identitas pengemudi mobil hitam itu adalah warga Surabaya, seorang laki-laki berinisal SU dan berusia 38 Tahun. Hasil pemeriksaan awal tes alkohol menunjukkan kadar alkohol dalam darahnya sangat tinggi yaitu 0,77.
Kondisi ini menyebabkan SU kehilangan nalar atau kesadaran yang harusnya tidak boleh mengendarai mobil karena minuman ber alkohol atau diduga sabu. Persepsi awal bisa gangguan fungsi panca indra. Sementara terkait kemungkinan SU mengonsumsi narkoba, masih menunggu dari hasil pemeriksaan laboratorium atau pihak APH (Aparat Penegak Hukum).
Polisi juga masih menunggu SU sadar untuk dimintai keterangan. Terkait kronologi, polisi masih melakukan tindakan penyelidikan, mengumpulkan saksi, keterangan, dan barang bukti. Termasuk CCTV di sepanjang jalan.
Kasatlantas Polrestabes Arif Fazlurrahman, S.H.,S.I.K., M.Si. menyesalkan peristiwa ini dan menyampaikan apresiasi atas keaktifan dan kepekaan masyarakat dengan memberikan info sehingga polisi bisa cepat merespon. Arif memastikan pelaku akan mempertanggungjawabkan tindakannya.
Pelaku terancam dikenai Pasal 311 UU LLAJ karena sengaja mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol. Serta Pasal 312 UU LLAJ karena tabrak lari. Apabila korban meninggal, pelaku terancam 12 Tahun penjara. Jika korban luka berat, 10 Tahun penjara.
(Tim~Redaksi)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Pengemudi Mercy Hitam E300 L-1725-FH, Tabrak Lari tertangkap, Berkat Radio SS.