Pengusaha Owner Karaoke Kota Solo Raya (OPT) Di Laporkan Selebgram Cantik Lila Ardona di Duga Karena Pencemaran Nama baik.
(229 Views) November 14, 2024 2:52 pm | Published by pimred | No commentSolo – SuaraJatim.News – Selebgram Asal Surabaya Jawa Timur Lila Ardona menggugat seorang pengusaha karaoke asal Kota Solo ke Polsek Ngemplak atas dugaan pencemaran nama baik. Yang di laporkan kurang lebih ada tiga (3) orang, di antaranya berinisial AD, SS dan JD, pelaporan itu di lakukan setelah ketiganya tidak menghadiri mediasi kedua kali nya yang di fasilitasi oleh Polsek Ngemplak.
Kuasa hukum Lila, Halim Darmawan dan partner menyampaikan “pencemaran nama baik terhadap kliennya tersebut bermula ketika JD dan SS mengucapkan kalimat yang di anggap merugikan klien saya (Lila Ardona), kemudian ucapan itu di sebarkan. kemudian menjudge selebgram cantik ini, hal ini tentu tidak baik, ucapan yang tidak di pandang secara logika manusia itu ya.”
Halim, saat di hubungi awak media kamis 14 Nopember 2024. “Dugaan pencemaran nama baik itu telah dibuat di direct massage(DM) dan kirim ke beberapa orang tanpa seizin Lila Ardona” ucapnya. Dengan melakukan pencemaran nama baik selebgram ini, tentu menjatuhkan martabat juga harga diri dan kehormatan seorang wanita.
Atas dasar hal tersebut Lila Ardona bersama kuasa hukumnya melaporkan AD, SS dan JD ke pihak kepolisian setempat. Sebelum membuat laporan, pihaknya ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan pihaknyapun meminta Polsek Ngemplak untuk memediasi permasalahan ini. Namun dua kali di panggil mereka bertiga tidak mengindahkan panggilan ini, untuk mediasi alias tidak hadir.
Mungkin merasa hebat atau yang lain. Maka dari itu permasalahan ini di lanjut menjadi pelaporan, setelah di laporkan saksi saksi diperiksa semua. “Terlapornya adalah JD, SS dan AD, dia adalah seorang pengusaha di Kota Solo, pemilik salah satu karaoke juga seorang pengusaha di bidang desain dan interior” ungkapnya.
“Seminggu di undang tidak hadir, dengan alasan beraneka ragam, di undang kembali hari ini panggilan kedua untuk restorative justice.
Kita niatnya baik. Kita ingin menyelesaikan perkara ini dengan sebaik baiknya, namun pelaku kembali tidak mengindahkan panggilan” tandasnya.
Lanjut Halim akan mengenakan pasal yang akan di sangkakan adalah pasal 310 dan 315, yakni tentang fitnah dan pencemaran nama baik, selaku kuasa hukum Lila Ardona, Halim mengaku akan melanjutkan kasus tersebut dengan upaya upaya hukum sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang ada atau berlaku di Indonesia.
“Ini klien saya, mata pencahariannya atau kontrakanya putus oleh perbuatan adanya pencemaran nama baik di muka umum, ini ada bukti bukti kuat DM kepada beberapa orang, sehingga akhirnya lepas dengan sendirinya, bahkan Lila Ardona sempat mengalami depresi akibat harus menelan pahit (kontrakkannya putus) buah dari ulah mereka ini” ungkapnya.
Selebgram cantik yang juga seorang singer ini hadir di Kota Solo di temani managernya yang bernama Devi.
Bersambung…
(Edy Jhon)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Pengusaha Owner Karaoke Kota Solo Raya (OPT) Di Laporkan Selebgram Cantik Lila Ardona di Duga Karena Pencemaran Nama baik.