Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Daerah » Pertemuan Rutin Desa Kalipecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024.

Pertemuan Rutin Desa Kalipecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024.

(252 Views) October 23, 2024 3:09 am | Published by | No comment

Sidoarjo – SuaraJatim.News – Pemerintah Desa Kalipecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Telah melaksanakan Kegiatan Pertemuan Rapat Rutin PKK Juga Memperingati Hari Batik Dan Hari Santri.

Desa Kalipecabean Kecamatan Candi
telah melaksanakan kegiatan pertemuan rutin PKK dan hari ini bersamaan juga memperingati hari Batik dan Hari Santri di Wilayah Desa Kalipecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.

Hadir Dalam acara tersebut Ketua TP PKK, Ibu Sekretaris ibu Suparmi Wakil Siti Alita, Sekretaris diwakili ibu Bendahara Nurhayati dan Kepala Desa Bapak Arif AL Ansori, sekretaris Desa (Sekdes) Bapak Maskup Murdiono serta Ketua TPK Pelaksana Bapak David Prasetyo.

Pelaksanaannya pada hari selasa 22 Oktober 2024. Dimulai dari pukul 09.00 ~ 11.00.WIB.
Di Balai Desa KaliPecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.

Apa dasar hukum PKK?
Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres 99/2017 tentang Gerakan PKK.

PKK di bawah naungan siapa? informasi mengenai fungsi, peran, tugas, program, hingga kegiatan PKK di bawah ini. Sebagai gerakan Nasional di bawah naungan Menteri Dalam Negeri, PKK mempunyai sejumlah fungsi yang mencakup: Menghimpun, menggerakkan, dan membina potensi masyarakat agar terlaksananya program-program pokok PKK.

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang apa? Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 99/2017 disebut bakal menjadi landasan kebijakan perencanaan Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Ini penting karena selama ini kegiatan PKK belum ‘Connect’ atau sinkron dengan perencanaan, sehingga tidak terakomodir dari APBD maupun APBN. PKK adalah organisasi yang anggotanya tidak mendapatkan gaji dan penghargaan.

Berapa insentif PKK?
Sedangkan Insentif Ketua Tim Penggerak PKK RT dan RW masing-masing sebesar Rp 500 ribu. Serta bantuan administrasi RT, RW, dan Kelompok PKK, masing-masing sebesar Rp 300 ribu rupiah. Lebih lanjut Wali Kota berpesan untuk terus mendorong masyarakat dalam menaati protokol kesehatan.

Apakah ibu PKK termasuk organisasi?
Salah satu wadah organisasi perempuan dimasyarakat Desa adalah PKK. PKK merupakan sebuah gerakan yang tumbuh dari bawah dengan perempuan sebagai penggerak dan dinamisatornya dalam membangun, membina, dan membentuk keluarga guna mewujudkan kesejahteraan keluarga sebagai unit kelompok terkecil dalam masyarakat.

Apa saja tugas PKK?
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana mestinya, PKK memiliki tugas, di antaranya; melakukan pendataan potensi terhadap masing-masing keluarga dan masyarakat, menggerakkan peran masyarakat, serta mengendalikan 10 program pokoknya agar berjalan dengan baik.

Apa itu PKK dan apa tujuannya?
Gerakan PKK bertujuan memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.

Apa saja program pemberdayaan yang dilakukan kader PKK?
10 Program Pokok PKK
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. …
Gotong Royong. …
Pangan. …
Sandang. …
Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga. …
Pendidikan dan Keterampilan. …
Kesehatan. …
Pengembangan Kehidupan Berkoperasi.

PKK dibawah naungan siapa?
Kelompok PKK adalah kelompok-kelompok yang berada di bawah Tim Penggerak PKK Desa atau Kelurahan yang dapat dibentuk berdasarkan ke Wilayah an atau kegiatan

Kader PKK terdiri :
CONTOH KADER KHUSUS PKK : KADER POSYANDU, KADER BKB, KADER PAUD, KADER PANGAN, KADER GIZI, KADER PKBN, KADER KADARKUM, KADER PROSEHAT, DLL.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut diatas. Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel atau berita dimaksud dapat melalui Wartawan atau via Whatsapp Redaksi (0818511604). Terimakasih.

(Moh.Sobirin)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: , ,

No comment for Pertemuan Rutin Desa Kalipecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17