Polres Jombang Tangkap PT. BPE Bersama Oknum Elyas Pencari BBM Solar Subsidi.
(513 Views) January 31, 2025 12:03 pm | Published by pimred | No commentJombang – SuaraJatim.News – Hari Jum’at, Tanggal 31 Januari 2025. Tim investigasi media turun lapangan, disinyalir mengetahui pengambilan BBM Solar diduga dari oknum Elyas yang disinyalir sebagai pencari BBM solar subsidi di Wilayah Nganjuk. Setibanya tim media investigasi di lokasi mengkroscek truk tangki muatan BBM Solar yang disinyalir BBM Solar bersubsidi, tim investigasi media mencoba untuk mengkonfirmasi kebenaran hal ini dengan menemui sebuah narasumber yang enggan di sebutkan namanya, “bener pak seng mendet solar ten nganjuk niku Bapak Haji Doel tiang Suroboyo “ucapnya pada Tim Media. Jupuk an (mengngambilan) Solar re ndamel (pakai) Truck PT. BIMA PERKASA ENERGI” Ungkap narasumber saat di konfirmasi tim media investigasi.
Menurut informasi yang didapat, dari salah satu narasumber memang adanya pengambilan BBM solar subsidi yang diduga di untuk pengisian PT. BIMA PERKASA ENERGI. Namun ada dugaan asal usul BBM solar subsidi tersebut dari oknum Elyas yang disinyalir sebagai pencari BBM solar bersubsidi di Wilayah Nganjuk.
Adapun pemberi keterangan mantan dari salah satu oknum marketing PT. Transportir BBM solar subsidi, bahwa salah satu oknum yang diduga bernama Haji Doel seringkali membutuhkan keperluan pembelian BBM Solar Subsidi untuk di kirim di Pabrik-pabrik atau Proyek Nasional, dengan harga pengambilan seminim atau semurah mungkin demi untuk dugaan meraup keuntungan yang sangat besar. Dimana truk tangki BBM Solar PT. BIMA PERKASA ENERGI, tertangkap oleh anggota Polres Jombang setelah pengambilan BBM solar subsidi pada saat melintas di kawasan Polres Jombang. Anggota melakukan pengembangan dan diduga melakukan penangkapan kepada oknum Elyas di Wilayah Nganjuk.
Oknum Haji Doel dan oknum Elyas disinyalir melakukan pelanggaran dan diduga melakukan pelanggaran yang melanggar Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di mana pada Pasal 55 disebutkan bahwa siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar. Selain itu, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menjaga kesetabilan pasokan kebutuhan subsidi rakyat dan harga BBM bersubsidi untuk masyarakat yang membutuhkan.
(Tim investigasi Jatim)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus



No comment for Polres Jombang Tangkap PT. BPE Bersama Oknum Elyas Pencari BBM Solar Subsidi.