Polrestabes Surabaya Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu Asal Sidoarjo.
(187 Views) November 28, 2024 6:08 am | Published by pimred | No commentSurabaya – SuaraJatim.News – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Wilayah Kalijaten Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo pada hari Senin 11 November 2024 sekira pukul 13.30 WIB. Berdasarkan laporan polisi LP/A/612/XI/2024 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah menangkap tersangka AZR bin AN (32) Tahun dengan alamat di Kalijaten RT. 008 RW. 002 Kelurahan Kalijaten Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo pada 2 lokasi berbeda. Yang pertama di Kalijaten dirumah tersangka dan yang kedua di depan rumah Jl.Simolawang Baru 4 Surabaya.
Menurut keterangan Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, benar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari senin 11 November 2024, sekira pukul 13.30 WIB dan pada saat dilakukan penggeledahan di TKP 1 dan TKP 2 telah ditemukan barang bukti tersebut yang telah diakui adalah milik serta dalam penguasaan tersangka.
“Dari hasil interogasi bahwa tersangka mengaku mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari AM (DPO), pada hari rabu 30 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB ambil ranjauan di Jl.Rangkah gg 2 Surabaya sebanyak 3 gram seharga Rp 2.850.000. Kemudian saat tersangka diamankan diperintah oleh AM (DPO) untuk mengambil ranjau sabu seberat 6 gram. Dikarekan sebelum tersangka ditangkap sudah melakukan pemesanan sabu dengan maksud untuk dijual kembali,” terang Kompol Suria Miftah.
Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dari AM sebanyak 2 kali sejak bulan oktober 2024 serta keuntungan yang didapat per gramnya sebesar Rp 400.000. Barang bukti yang berhasil disita adalah
- 3 buah kantong berisikan kristal putih warna putih berat netto (0,150,+0,033+0.003).
- 2.2 buah timbangan elektrik
- 1 bendel plastik klip
- Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 200.000
- 1 unit handphone merk Realme.
Barang bukti kedua,
- 1 buah kantong plastik berisikan kristal putih warna putih dengan berat netto masing-masing 5,866 gram
- 1 bungkus bekas teh sariwangi.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
(Ani)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Polrestabes Surabaya Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu Asal Sidoarjo.