Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » Polsek Gending Tangani Korban Pengeroyokan Ahmad Muzakki, Yang di Duga Dilakukan Oleh Aparat Desa.

Polsek Gending Tangani Korban Pengeroyokan Ahmad Muzakki, Yang di Duga Dilakukan Oleh Aparat Desa.

(378 Views) June 2, 2025 6:02 am | Published by | No comment

Probolinggo – SuaraJatim.News – Polsek Gending Kabupaten Probolinggo, didatangi oleh korban pengeroyokan Ahmad Muzakki yang diduga dilakukan oleh keluarga Aparat Desa. Korban pengeroyokan asal Desa Bulang, Kecamatan Gending didampingi oleh Team Bantuan Hukum YBH Batara dan Ketua Puskominfo Indonesia DPD Jatim. Mendatangi Polsek Gending Kabupaten Probolinggo, langsung diterima petugas piket Polsek Gending untuk dibuatkan LP (Laporan Pengeroyokan) yang menimpah Ahmad Muzakki. Dengan nomor : LP/B/26/V/2025/SPKT/Polsek Gending.

Setelah melaporkan Tindak Pidana pengeroyokan dan Penganiayaan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351.

Hasil Visum

Video⬇️

b0e9942d-5d96-4de0-8722-84e8c6dc42e1

Selanjutnya petugas piket membawa korban Ahmad Muzakki untuk divisum kembali ke rumah sakit lHC Wonolangan Probolinggo.
Rabo 28 Mei 2025. Besoknya Korban supaya mendatangkan saksi-saksi untuk melengkapi Laporan adanya penganiayaan. Akhirnya Ahmad Muzakki bersama istri,anak,orangtua, tetangga dan semua keluarga serta para saksi-saksi nama, KQ, Si turut hadir ke Polsek Gending guna melengkapi pemeriksaan. SP2HP/27/V/2025/Reskrim/Polsek Gending/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur.
Kamis 29 Mei 2025.

Dalam kesempatan ini, Ketua Puskominfo DPD Jatim Umar Al Khothob, NH menyampaikan, sangat disayangkan sampai lamban dalam penanganan kasus seperti Ini, padahal sudah jelas-jelas ada CCTV, sudah seperti cara-cara premanisme. seharusnya, Ahmad Muzakki murni menjadi korban pengeroyokan harusnya laporan polisi ada dipasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan terang-terangan dengan tenaga bersama 1 orang dikeroyok 3 orang ini sudah jelas melanggar hukum. Ancaman hukumannya yakni penjara paling lama 5 Tahun 6 bulan. “Kami akan terus kawal kasus ini, hingga pelaku 3 orang APR, RR putra dari APR, dan AR keponakan dari APR harusnya sudah diamankan. Dan seharusnya sudah di tetapkan sebagai tersangka, dan penangkapan sejak Laporan pertama di tanggal 01 Maret 2025” Tegas Umar Al Khothob, NH

Lebih lanjut Umar Al Khothob, NH mengungkapkan “padahal sudah jelas bukti-bukti dengan adanya CCTV dan visum yang pertama dari Puskesmas Gending Probolinggo. Korban Ahmad Muzakki akan tetapi tidak segera ditangani, kasus ini berjalan hingga 3 bulan. Seolah Slogan Polri Untuk Masyarakat, tidak di terapkan oleh Polres Gending Kabupaten Probolinggo. Sampai berita ini diturunkan pihak polsek gending, Polres Kabupaten Probolinggo. Belum menangkap tiga pelaku pengeroyokan. Kami akan tetap berkoordinasi dan konfirmasi ke pada pihak-pihak terkait” Ungkap Bapak Umar AL-Khotob.

Bersambung..

(Tim ~ Red)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Polsek Gending Tangani Korban Pengeroyokan Ahmad Muzakki, Yang di Duga Dilakukan Oleh Aparat Desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17