Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Daerah » Proses Eksekusi Rumah Di Daerah Petemon Cacat Hukum

Proses Eksekusi Rumah Di Daerah Petemon Cacat Hukum

(1157 Views) June 23, 2023 10:46 am | Published by | No comment

Surabaya – SuaraJatim.News – Dimana saat proses Eksekusi
Jaminan sertifikat Tanah atau Rumah. 2 Lantai Jalan Petemon Sidomulyo 2 no 28 Surabaya, atas nama Edy Santoso
Kecamatan Sawahan Surabaya Jawa Timur, dipenuhi ketegangan dengan pemilik rumah.

Dalam pelaksanaan Eksekusi rumah dihadiri Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya yang didampingi Polrestabes Surabaya, Kodim, Koramil, dan para pihak massa yang mempertahankan rumah yang mau di exsekusi di daerah Petemon Surabaya Jawa Timur.

Ditempat yang sama Feri juru sita Pengadilan Negeri Surabaya di hadapan awak media mengatakan, bahwa apa yang kita lakukan, pada hari ini sudah benar dan sah secara hukum

Agung selaku kuasa hukum dari pihak pemohon eksekusi lelang, tidak bersedia memberi jawaban pertanyaan saat dikonfirmasi oleh awak media

Masih ditempat yang sama, pada saat awak media konfirmasi Bapak Edi Santoso selaku pemilik rumah mengatakan, bahwa saya mempunyai hutang di *Sinarmas* Hutang awal 93.000.000(sembilan puluh tiga juta rupiah) dan diproses Cessie selama 2 Tahun menjadi 114.000.000(seratus empat belas juta rupiah).

“Itupun tanpa pemberitahuan tanpa pihak bank terhadap saya, pada saat itu usaha saya pailit saya ada etikad untuk memperpanjang tenor pinjamannya.

Bahkan taksiran rumah saya ini pasarannya sekitar 2 Milyar sesuai dengan NJOP”,ujarnya.

Setelah masa pandemi (saya tidak dikabari apapun, langsung di eksekusi) saya dulu punya usaha yang bergerak di bidang pewarna kayu.

Dan sejak Covid-19 selama pandemi usaha saya jadi pailit.

“Alhasil SHM (Surat Hak Milik), sudah dibalik atas nama pembeli *Hudoyo*
di Daerah Sukomanunggal Surabaya Jatim
Dan tanpa sepengetahuan saya langsung di akta notariskan”, terangnya.

“Lagi pula saya keberatan, dengan sisa hutang saya, yang hanya Rp.93.000.000(sembilan tiga juta rupiah) dengan harga rumah saya nominal 2.000.000.000.
(2 Milyar) lanjut mau diusir begitu saja”, imbuhnya.

“Harapan kami, kalau bisa saya ambil alih kembali.
Dengan sisa hutang pokok ditambah bunganya pasti kita akan bayar”,

Bersambung..
(Red~Tim)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Proses Eksekusi Rumah Di Daerah Petemon Cacat Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17