Proyek Anggaran DD di Desa Banjarasri di Duga Tidak Transparasi Anggaran.
(820 Views) March 20, 2023 4:33 am | Published by pimred | No commentTanggulangin, Sidoarjo – SuaraJatim.News – Pemdes Banjarasri Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, dalam pengunaan Anggaran Dana Desa di Wilayahnya di duga tidak Transparasi Anggaran.
Transparasi adalah salah satu yang menjadi hal yang sangat penting dilakukan didalam sebuah institusi atau lembaga publik karena keuangan merupakan sektor paling riskan yang mungkin bisa akan diselewengkan.
Transparasi keuangan dilakukan dengan tujuan, menghindari terjadi korupsi.
Dalam pelaksanaan anggaran DD di Wilayah Desa Banjarasri, ketika awak media mem-investigasi dilapangan, Proyek pengerjaan anggaran DD (Dana Desa) yang semestinya melibatkan warganya, ini di sinyalir banyak melibatkan orang diluar warga Desa.
H.Muklison Kepala Desa Banjarasri yang didampingi Sekdes Syaiful, ketika dikonfirmasi tentang proyek pembangunan Desa dengan anggaran DD, sepenuhnya telah dipercayakan kepada TPK (Tim pelaksana Kegiatan / Tim pengelola Kegiatan).
Dalam TPK ini yang bertanggungjawab adalah Bapak Suwono bersama kontraktornya Bapak Didik Walo, ketika di konfirmasi sama awak media, mengatakan bahwa ini sudah urusan saya, dengan nada seakan akan tidak mau mengatakan apa adanya.
Padahal tujuan kami hanya konfirmasi pekerjaan yang dikerjakan TPK.
Kades diminta untuk mengoptimalkan sumber pendapatan asli Desa yang ada.
Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Kalau Dana Desa bersumber dari APBN.
Sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD, minimal 10% dari DAU (Dana Alokasi Khusus. ditambah DBH (Dana Bagi Hasil).
Dana Desa menjadi sesuatu hal yang sangat mengiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi.
Apalagi ranahnya yang ada didaerah kecil dan pelosok menjadi Dana Desa sangat perlu diawasi pengelolaannya.
Hal ini sejalan dengan yang dihimbau KPK.
Masyarakat diharapkan berpartisipasi mulai dari perencanaan hingga pelaporan penggunaan Dana Desa.
Koordinasi dan pengawalan terkait Dana Desa, ini penting mengingat besarnya anggaran yang di kucurkan untuk program Pemerintah.
Bagaimana bila Dana Desa dikorupsi, bisa dikenai pasal 2 juncto pasal 18 UU no.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU no.20 Tahun 2021 dengan ancaman penjara 20 Tahun.
(Moh.Sobirin)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus





No comment for Proyek Anggaran DD di Desa Banjarasri di Duga Tidak Transparasi Anggaran.