PT.Nusa Cipta Sarana.Di duga Telah Menelantarkan Karyawannya Berbulan bulan Kasusnya Berhenti DiDisnakerTrans Propensi Jawa Timur
(2803 Views) November 30, 2021 1:09 am | Published by pimred | No comment
Surabaya – SuaraJatim.News – PT.Nusa Cipta Sarana. Di duga telah menelantarkanPekerja sudah berbulan bulan. Kasusnya masih berhenti di Disnakertrans Propensi Jawa Timur.
Seperti diketahui dari berita sebelumnya, pihak pekerja atas nama Boedi Setyono, melayangkan surat pengaduan ke Disnakertrans Provinsi Jatim, tertanggal 20 Agustus 2021 tentang ketidak adilan. PT. Nusa Cipta Sarana (PT. NCS). Kepada Karyawannya. Yang memberikan UMK di bawah standar umum dan penawaran pesangon PHK yang tidak
sesuai dengan UU CIPTA KERJA. Dan direspon pihak HI (hubungan industrial) Disnakertrans provinsi Jawa timur tgl 2 September 2021. Kasus bergulir dengan difasilitasi lewat perundingan, dan hingga saat ini sudah ke mekanisme pengawasan
korwil I Disnakertrans Provinsi Jatim. PT. NCS tidak hadir saat panggilan 1 dan panggilan 2 oleh pengawasan Disnakertrans Provinsi Jatim. Saat panggilan 1 (pertama)

Pemeriksaan Pengawas Disnaker Provinsi Jawa Timur. tidak hadir tepat waktu yg telah ditentukan. Setelah itu pihak PT NCS baru datang di waktu yang lain. Disnakertrans Provinsi Jawa Timur mengadakan panggilan ke 2 tertanggal 18 November 2021, namun PT. NCS menyatakan tidak bisa hadir dengan alasan sibuk, dan menyatakan sanggup hadir lagi diwaktu yang lain, dan PT. Nusa Cipta Sarana, menentukan tanggal 23 November 2021. Akhirnya pihak pengawasan korwil I Disnakertrans provinsi Jatim memberikan undangan tertanggal yang diminta oleh PT NCS sendiri yakni tgl 23 November 2021 pukul 09.30. Akan Tetapi lagi lagi di ingkari padahal janji sendiri.
Ditunggu sampai pukul 11.00 oleh Bp.Nuch selaku perwakilan dari Dinas Pengawas Korwil 1, Disnakertrans Provensi Jawa Timur. PT. NCS tidak hadir. Ini berarti Pihak PT.NCS sudah meremehkan Pengawas Korwil 1, DisnakertransProvensi Jatim, dalam hal ini yang di wakili olehbBp Nuch. Akhirnya pihak Karyawan Boedi Setyono, mengajukan permintaan kepada pengawas korwil I Disnakertrans provinsi Jatim. Bp.Nuch untuk menerbitkan nota pemeriksaan, karena beliau pernah menyatakan jika dalam panggilan ke 2 PT. NCS tidak hadir maka akan diterbitkan nota pemeriksaan baru, karena tidak ada itikad baik dari PT.Nusa Cipta Sarana. Selanjutnya diteruskan ke mekanisme penegakan hukum.
Selama bekerja di PT. Nusa Cipta Sarana, saya Boedi Setyono tidak pernah didaftarkan, ke BPJS Ketenaga kerjaan, hal ini juga ditanyakan Bp.Nuch selaku pengawas korwil I Disnakertrans provinsi Jatim.
Saat pertemuan yang tidak dihadiri PT. Nusa Cipta Sarana. Pernah di agendakan pertemuan pada tgl 23 November 2021, padahal hari dan tgl tersebut yang menentukan PT. Nusa Cipta Sarana sendiri.

Terhitung sudah 4 bulan lamanya sejak surat PHK tertanggal 31 Juli 2021 telah menunda pesangon PHK yang merupakan hak pekerja dan selama bekerja 11 tahun lebih pekerja Boedi Setyono, mendapatkan gaji jauh di bawah UMK. Dalam hal ini pihak Boedi Setyono, menuntut untuk diteruskan ke mekanisme penegakan hukum. Sesuai UU CIPTA KERJA pasal 88A ayat 3 pengusaha bisa dituntut hukum pidana paling singkat 1 tahun & paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta (seratus juta rupiah).
Bersambung..
(Budi S.)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus

No comment for PT.Nusa Cipta Sarana.Di duga Telah Menelantarkan Karyawannya Berbulan bulan Kasusnya Berhenti DiDisnakerTrans Propensi Jawa Timur