Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Daerah » PUPR Pemprov Sumut Pastikan Telah Kembalikan Kelebihan Bayar Rp 1,3 M Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Sejak Juli 2024 ke Kas Daerah.

PUPR Pemprov Sumut Pastikan Telah Kembalikan Kelebihan Bayar Rp 1,3 M Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Sejak Juli 2024 ke Kas Daerah.

(222 Views) January 2, 2025 5:28 pm | Published by | No comment

Medan – SuaraJatim.News – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah mengembalikan Rp 1.388.574.415,18 kelebihan bayar pemeliharaan jalan dan jembatan ke kas daerah. Pengembalian kelebihan bayar ini telah selesai di bulan Juli 2024 sesuai dengan instruksi BPK RI Perwakilan Sumut.

Berdasarkan laporan BPK RI Perwakilan Sumut Tahun 2024 terkait APBD Tahun 2023 ada kekurangan volume dan mutu pada tiga paket pekerjaan jalan dan jembatan PUPR Pemprov Sumut. Ini menyebabkan ada kelebihan pembayaran senilai Rp 1.388.574.415,18 kepada 3 Perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut yaitu PT. JO (Rp 553.400.111,48), PT. SPA (Rp 563.747.566,81) dan PT. AR (Rp 271.426.736,89).

Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Mulyono memastikan pengembalian kelebihan bayar ini ke kas daerah (Kasda) telah dilakukan sejak Juni Tahun 2024 dan selesai di bulan Juli 2024. Lebih rinci dia mengatakan kelebihan bayar PT. SPA sudah disetorkan ke Kasda pada 13 Juni 2024, PT. JO 26 Juni 2024 dan PT AR 17 Juli 2024.

“Kita patuh pada instruksi yang diberikan BPK RI dan pengembalian kelebihan bayar pada proyek tersebut. Sudah selesai semuanya di bulan Juli,” kata Mulyono saat diwawancarai di kantornya, Jalan Sakti Lubis Nomor 7R, Medan, Selasa 31 Desember 2024.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut, total kelebihan bayar untuk tiga paket pemeliharaan jalan dan jembatan Tahun 2023 sebesar Rp 1.500.472.031. Ini langsung ditindaklanjuti Dinas PUPR dengan mengembalikan Rp 111.897.616,47 ke kas daerah dan dilanjutkan pada bulan Juni hingga Juli dengan total Rp 1.388.574.415,18.

“Semua sesuai dengan instruksi BPK RI, total kita mengembalikan Rp.1.500.472.031 ke kas daerah atas kelebihan bayar untuk proyek pemeliharaan jalan dan jembatan Tahun 2023,” tegas Mulyono.

FOTO : Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Mulyono

(Redaksi~RI)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for PUPR Pemprov Sumut Pastikan Telah Kembalikan Kelebihan Bayar Rp 1,3 M Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Sejak Juli 2024 ke Kas Daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17