Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Daerah » Satresnarkoba Polres Sidoarjo Berhasil Menangkap Residivisi Narkoba Dari Lapas

Satresnarkoba Polres Sidoarjo Berhasil Menangkap Residivisi Narkoba Dari Lapas

(1001 Views) November 2, 2023 11:50 am | Published by | No comment

Sidoarjo – SuaraJatim.News – Seorang mantan residivis yang telah 2 kali mendekam didalam penjara yaitu kriminal dan narkoba kali ini kembali tertangkap anggota Satresnarkoba sebagai kurir sekaligus pemakai barang haram tersebut.

Menggelar Press Release dihalaman gedung Polresta Sidoarjo, Kapolres Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro yang didampingi Wakapolres AKBP Denny Agung Andriana, Wakasat narkoba, Kasihumas Polres Sidoarjo, Selasa 31 Oktober 2023.

Tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka sdr DP 30 Tahun, alamat Dusun Sidomukti RT. 06/RW. 02 Desa Kraton, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Kejadiannya pada hari sabtu 23 Oktober 2023, sekira pukul 00.30 didalam kamar kos di Dusun Tundungan Desa Sidomojo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.

Dihadapan awak media Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, “Bahwa sdr DP ini adalah seorang residivis yang sudah 2 kali menjalani hukuman satu, kasus kriminal (perkelahian) dan dua, narkotika. Sdr DP ini telah menjalankan atau menjadi kurir narkoba sejak 5 bulan yang lalu, secara bertahap lewat WA dengan keuntungan 2 juta setiap minggu, dan yang sudah terjual sebanyak 68,94 gram, barang bukti yang ada 31,6 gram. Jadi sekitar 5 bulan yang lalu Sdr DP ini diberikan barang sebanyak 1 ons, untuk dijual dan dipasarkan. Dan untuk konsumennya berasal dari Pasuruan, Probolinggo, Surabaya, Gresik, Sidoarjo,” urainya

Penurut pengakuan Sdr Dp barang haram tersebut diperoleh dari Surabaya melalui kurir juga, dan pemasoknya tersebut dikenalnya ketika masih mendekam didalam penjara.
Sdr DP hanya bertugas mengambil disuatu tempat kemudian mengantarkannya jika ada pembeli dan narkotika seberat 1 ons tersebut diambil di sekitaran Masjid Agung, sebelah tol dengan jasa kurir juga.

Barang bukti yang disita
1 bungkus plastik
Narkotika jenis sabu
Berat 28,88 gram
1 bungkus plastik
Narkotika jenis sabu
Berat 1,10 gram
1 bungkus plastik
Narkotika jenis sabu
Berat 1,08 gram
2 bungkus plastik klip
kecil
1 bungkus plastik klip
besar
1 buah sendok plastik
1 buah timbangan
elektrik warna hitam
2 buah potongan
sedotan plastik/skrop
1 buah kotak tempat
sarung merk Wadimor
2 lembar potongan
isolasi warna putih
1 buah Hp merk Oppo
warna hijau no sim
card +(662)7998611.

“Atas perbuatannya Sdr DP diancam dengan pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda maksimum 10 milyar ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 112 ayat(2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 Tahun,dan pidana denda maksimum 8 milyar ditambah 1/3(sepertiga).” Pungkasnya.

(Ani)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Satresnarkoba Polres Sidoarjo Berhasil Menangkap Residivisi Narkoba Dari Lapas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17