Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Sidoarjo.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Sidoarjo.

(275 Views) December 10, 2024 3:45 pm | Published by | No comment

Surabaya – SuaraJatim.News – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sebuah kasus  Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, tersangka tersebut berinisial D W BIN S (ALM) yang bertempat Tinggal di Jalan Bebekan RT.7 RW. 2 Kelurahan Bebekan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Menurut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah mengatakan bahwa Kronologi Penangkapan terhadap tersangka, terjadi pada hari Jum’at 07 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di kediamannya, di Jalan Bebekan RT.7 RW.2 Kelurahan Bebekan, Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas juga berhasil menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu yang diakui milik tersangka serta berada dalam penguasaan tersangka.

“Narkoba berjenis Sabu ini di dapatkan oleh tersangka dari Saudara M Alias R (DPO) Pada hari Rabu, 06 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB, dengan cara mengambil ranjauan di pinggir jalan Kletek, Kecamatan Taman, Sidoarjo (di depan Dealer Hino), sebanyak 1 (satu) Poket sabu dengan berat ± 5 Gram, seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), namun barang tersebut tidak dibayar sebelum semua barang habis terjual.” ucap Kompol Suriah Miftah.

Dari pengakuannya saat di interogasi, tersangka sejauh ini sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika jenis Sabu kepada Saudara M Alias R (DPO) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya, selain itu tersangka mengaku bahwa maksud dan tujuannya membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu tersebut untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka berupa : 9 (Sembilan) Kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing Netto ± 0,932 gram, ± 0,886 gram, ± 0,897 gram, ± 0,609 gram,  ± 0,399 gram, ± 0,356 gram, ± 0,091 gram, ±  0,095 gram, ± 0,085 gram, dengan total netto ±  4,350 Gram, Serta 1 (Satu) Timbangan Digital, dan 1 (Satu) Bendel Plastik Klip, juga terdapat 1 (Satu) Sendok plastik, dan 1 (Satu) Sekrop, serta sebungkus rokok kosong tempat menyimpan narkotika Jenis Sabu, dan sebuah Handphone.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun hingga 12 Tahun.” pungkas Kompol Suriah Miftah.

(Ani)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Sidoarjo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17