Sejumlah LSM Minta Fatwa MUI Jawa Timur Terkait Pernyataan Ningsih Tinampi
(639 Views) February 6, 2020 11:31 pm | Published by pimred | No commentSampang-SJN. Pernyataan Ningsih Tinampi yang mengaku dapat mempanggil Rasul serta Malaikat mentuai Kontrovesi dan sorotan pedas dari sejumlah LSM di Kabupaten Sampang. Mereka LSM tersebut mendatangi Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur melakukan audensi terkait pernyataan Ningsih Tinampi yang mampu datangkan malaikat dan nabi. Ningsih Tinampi adalah warga Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini mengaku dapat mempanggil para malaikat dan nabi yang juga sempat terekam dalam video lalu diunggah di Channel Youtube Ningsih Tinampi. Video pengakuan Ningsih itu berjudul ‘Ningsih Tinampi, Penunjukan Ilmu Milik Ningsih’. Terkait video tersebut, Ningsih tampak tengah mengobati pasien yang disebutnya punya indra keenam lalu melalui pasien perempuan itu, Ningsih seakan ingin mentegaskan ke pemirsa channel-nya bahwa ilmu pengobatan dan kesaktian yang dimilikinya bukan berasal dari JIN.
Dalam paparannya, Sony Firmansyah Setiadi-LSM Cakrawala Merah Putih mengungkapkan, ”banyaknya pasien yang berobat ke Ningsih Tinampi memang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat apalagi terkait pernyataan Ningsih Tinampi tersebut, kami tidak mengkritisi bagaimana tahapan proses pengobatannya yang menggunakan ayat Al Quran tapi kami mengkritisi saat proses pengobatan Ningsih Tinampi yang menselipkan sebuah SIAR seolah MELEGITIMASI bahwa dapat mempanggil MALAIKAT dan ROH NABI atau RASUl, ”paparnya. Sony menambahkan, ”pemanggilan malaikat dan roh Nabi Muhammad SAW bagi kami dapat menjadi pelemahan Aqidah, kami mempinta Fatwa MUI Jawa Timur dalam hukum islam terkait proses pemanggilan roh agar menjadi acuan masyarakat, bukan hanya pada kasus Ningsih Tinampi saja tapi menjadi perhatian bagi Praktisi Spiritual sejenisnya, ”jelasnya tegas. Hal senada juga disampaikan oleh Syamsul Arifin–Ketua Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Sampang (HIMAPESA), ”mudahnya akses informasi melalui media sosial menjadikan informasi baik dan benar dengan cepat diterima masyarakat walaupun saudari Ningsih Tinampi sudah meminta maaf dalam chanel youtube-nya namun kami tetap mempinta Fatwa MUI terkait hal tersebut sebab hingga saat ini topik tentang pemanggilan arwah nabi ini masih menjadi polemik dan pembahasan di masyarakat, ”tandasnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur–KH. Abdussomad Buchori mengatakan, ”dalam kasus Ningsih Tinampi tersebut MUI Jawa Timur telah memerintahkan MUI Kabupaten Pasuruan untuk melakukan tindakan tentang pernyataan Ningsih Tinampi yang sudah meresahkan masyarakat, ”ujarnya. KH. Abdussomad Buchori menambahkan, ”sekarang ini sedang berjalan proses Fatwa MUI tersebut dan MUI Kabupaten Pasuruan beserta aparat penegak hukum dalam menentukan atau mengeluarkan sebuah Fatwa MUI Jawa Timur melewati beberapa tahapan, penelitian secara mendalam dan menseluruh, nah dari hasil penelitian tersebut dianalisa dan dikaji sebelum diterbitkan Fatwa tersebut, ”tuturnya. Ia melanjutkan, ”masyarakat harus mentelaah apakah klaim tersebut rasional atau unrasional sebab tidak, kalau ada sesuatu orang mengaku aneh-aneh seperti itu jangan langsung percaya, kita analisa sendiri terlebih dulu, kalau enggak bisa dianalisa maka laporkan dan mentanyakan kepada orang yang lebih mengerti atau paham baik itu kepada ustadz, kiai atau ulama, ”pungkasnya. luk
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Sejumlah LSM Minta Fatwa MUI Jawa Timur Terkait Pernyataan Ningsih Tinampi