Polsek Simokerto Berhasil Mengamankan Pasutri Curamor
(612 Views) October 31, 2023 5:27 am | Published by pimred | No commentSurabaya – SuaraJatim.News – Polsek Simokerto berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial FL (20) warga Jalan Endrosono Surabaya dan NMB (23) warga Pacar Kembang Surabaya dihadirkan pada press release Senin 30 Oktober 2023.
Keduanya dibekuk polisi saat hendak melakukan aksinya mencuri motor di depan Pos Kampling Kali Kepiting Pompa Surabaya pada hari, Sabtu 14 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 Wib.
Kapolsek Simokerto Kompol Muhammad Irfan menyampaikan, “Pasutri ini telah melakukan aksinya di lima tempat kejadian perkara (TKP) yakni Tambaksari, Mulyorejo, Pasar Kembang dan Kedungtarukan Surabaya.”
Namun malang nasib yang dialami “pasutri” aksi yang terakhir, gagal kerena motor yang hendak dicuri tidak bisa hidup hingga keduanya ini cek- cok.
Modus operandinya, keduanya berkeliling Kota Surabaya menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah hitam.
Pada saat situasi sepi, kedua pelaku melakukan aksinya dengan mencuri sepeda motor menggunakan kunci leter T.
Dalam melakukan aksinya pasutri ini berbagi tugas, MNB yang merupakan istri sedang hamil lima bulan.
Istri bertugas memantau lokasi tempat kendaraan yang dijadikan target. Sementara FL (suami) berperan sebagai eksekutor.
“Pada saat FL melakukan aksinya, sang istri mengawasi sekitar lokasi dan suaminya bertindak sebagai eksekutor,” ujar Kompol Irfan dihadapan para wartawan Senin 30 Oktober 2023.
Berdasarkan dari pengakuan para pelaku yang merupakan residivis ini, kendaraan hasil curian itu dijual kepada seorang penadah berinisial AR (DPO) di Desa Alang-alang Bangkalan Madura dengan harga Rp 2.500.000,00.
“Ironisnya aksi yang dilakukan MNB (istri) sedang hamil lima bulan dan yang dilakukan nya sudah direncanakan sejak jauh-jauh hari,” jelas Kapolsek Kompol Irfan.
Dari kedua pelaku, Polisi menyita barang bukti (BB) yang kami amankan yakni 1 lembar BPKB sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol L 519 XS, 1(satu) buah kunci T dan 1(satu) lembar plat nomor.
“Atas perbuatannya, pasutri kami jerat Pasal 363 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Irfan.
(Ani)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus




No comment for Polsek Simokerto Berhasil Mengamankan Pasutri Curamor