Selayang Pandang Bapas Kelas 1 Surabaya
(1372 Views) September 5, 2023 2:04 am | Published by pimred | No commentSurabaya – SuaraJatim.News – PK Bapas Kelas I Surabaya. Balai Pemasyarakatan atau yang biasa disingkat dengan Bapas merupakan salah satu Unit Pelaksana Tehnis (UPT) di jajaran pemasyarakatan yang namanya tidak seterkenal Lapas, meskipun begitu keberadaannya sangat penting sekali dalam pemasyarakatan.
Ada pepatah mengatakan tak kenal maka tak sayang, untuk itu tidak ada salahnya jika kita mengenal lebih dekat tentang Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya.
Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya didirikan pada tanggal 22 Mei 1970, dengan nama BISPA (Balai Bimbingan Kemasyarkatan dan Pengentasan Anak) yang beralamat di Jl. Letjen Sutoyo No. 111 Medaeng, Waru Sidoarjo.
Pada tahun 1997 berubah nama menjadi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, sejak berdiri hingga saat ini masih menggunakan gedung lama (belum pernah direhap), meskipun begitu Bapas tetap berusaha meningkatkan pelayanan dan kenyamanan demi kepuasan pengguna jasa atau klien khususnya atau masyarakat pada umumnya, dengan selalu mengadakan perubahan positif dan inovatif serta pembenahan pada berbagai sisi baik secara sistem maupun kinerja, yang meliputi sistem keuangan, Laporan akuntabilitas kinerja serta monitoring dan evaluasi.
Bentuk nyata dan keseriusan Bapas Kelas I Surabaya dalam memberikan pelayanan pada masyarakat dapat dilihat dari berbagai perbaikan dan pembenahan fasilitas pelayanan publik seperti pemasangan spanduk anti korupsi, penyediaan nomor telepon pengaduan, kotak saran, leaflet, pembenahan dan penambahan fasilitas ruang tunggu, pembangunan taman, pelayanan konsultasi yang ramah dan pembenahan ruang konsultasi, percepatan pembuatan litmas yang bebas biaya. Perubahan dan pembenahan tersebut dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan yang ada seperti kondisi keuangan dan sumber daya manusia.
Tugas dan Fungsi
Sistem pengendalian Itern Pemerintah harus diimplementasikan pada setiap pelaksanan tugas dan fungsi dari suatu organisasi tidak terkecuali Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, bertitik tolak dari hal tersebut maka dapat disampaikan bahwa Balai Pemasyarakatan memiliki tugas : memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak-anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan integrasi klien dengan masyarakat. Bimbingan klien pemasyarakatan adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang menjiwai tata peradilan dan mengandung aspek penegakan hukum dalam rangka pencegahan kejahatan dan bimbingan pelanggar hukum.
Fungsi:
▪️Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan untuk pengusulan integrasi, Bimbingan dan bahan peradilan.
▪️Melakukan registrasi Klien Pemasyarakatan
▪️Melakukan Bimbingan Kemasyarakatan dan pengentasan anak
▪️Mengikuti sidang peradilan di Pengadilan Negeri dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di LP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
▪️Memberi bantuan bimbingan pada bekas Napi, Anak Negara dan Klien Pemasyarakatan yang memerlukan
▪️Melakukan urusan tata usaha
Untuk menjalankan dan memperlancar tugas dan fungsi Bapas Kelas I Surabaya maka harus dijalankan oleh petugas secara teratur dan dengan struktur organisasi yangn jelas dimana Masing-masing Seksi, Subag, Subsi dan Urusan memiliki tugas dan fungsi masing-masing, namun pada dasarnya mereka saling berkaitan dan melengkapi, untuk itu selalu diupayakan atau dijaga adanya hubungan yang sinergis antar bagian.
Visi
memulihkan kesatuan hidup, kehidupan klien pemasyarakatan dan penghidupan klien pemasyarakatan sebagi individu, anggota masyarakat dan makhluk Tuhan YME sehingga dapat menjadi manusia yang mandiri.
Misi
melaksanakan pembinaan serta pembimbingan klien pemasyarakatan dalam rangka penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan kejahatan serta kemajuan serta perlindungan HAM.
Motto
Bekerja dengan Cerdas, Cermat, Jujur dan Ihklas.
Bahwa setiap pegawai pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya didalam menjalankan pekerjaan atau tugasnya senantiasa :
▪️Cerdas : dalam bekerja serta melayani klien, petugas harus cepat dan tanggap membaca atau melihat suatu permasalahan yang ada pada klien.
▪️Cermat : dalam bekerja serta melayani petugas harus teliti, mampu menyelesaikan permasalahan secara konprehensif, dan mampu membuat prediksi dari berbagai alternatif yang akan diambil.
▪️Jujur : bekerja serta melayani klien dengan apa adanya tanpa ada yang ditutupi, tanpa korupsi dan kolusi.
▪️Ihklas : tulus dalam melayani klien tanpa mengharapkan imbalan atau kepentingan atau maksud tertentu dan dapat dipertanggung jawabkan kepada Pemerintah, masyarakat dan Tuhan yang Maha Esa.
Sistem Pelayanan
Terbagi dalam dua yaitu sistem pelayanan surat menyurat dan pelayanan masyarakat, untuk pelayanan surat menyurat dilakukan melalui sisumaker, email maupun WA yang sudah terprogram dengan baik dan teratur sesuai hirarki. Sedangkan untuk pelayanan masyarakat dimulai diarea pelayanan yang dimulai dari :
Layanan Informasi yang dilaksanakan oleh petugas piket, kemudian diarahkan kebagian-bagian sesuai kepentingan untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur yang telah ditetapkan. dengan menggunakan nomor antrian secara manual.
Selama menunggu antrian pengguna jasa dapat menunggu diruang tunggu meskipun masih merupakan ruang terbuka diharapkan pengguna jasa dapat merasa nyaman karena diruang tersebut tersedia bacaan dan coffe corner.
Diruang tersebut juga dipasang banner alur pembuatan litmas, nomor pengaduan, kotak saran serta hak dan kewajiban dari Klien setelah mendapatkan PB, CMB, CB dan Pidana Bersyarat.
Pemberian pelayanan dengan Cerdas, Cermat, Jujur dan Ihklas kepada pengguna jasa, berkaitan dengan keseluruhan tugas Pemasyarakatan Kelas I Surabaya sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis pada jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI, merupakan bentuk pelayanan publik yang tetap mengedepankan kode etik pegawai.
Layanan Pembuatan Litmas
Sesuai dengan tupoksi salah satu tugas Balai Pemasyarakatan adalah Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan untuk pengusulan integrasi, Bimbingan dan bahan peradilan, Bapas menerima permintaan pembuatan Litmas dari :
– Pengadilan Negeri ; untuk pertimbangan dalam memutus perkara
– Lapas ;untuk bahan penentuan program pembinaan Napi, anak Negara dan sipil dalam Lapas.
– Rutan ; untuk bahan pemberian perawatan tahanan
– Instansi Lain ; seperti Dinas Perindustrian, Depnaker dll yang akan digunakan untuk pemberian pelayanan sesuai keperluan instansi tersebut.
Proses pelayanan pembuatan Litmas Integrasi Klien Dewasa dan Anak pada Bapas Kelas I Surabaya dapat dilihat sebagai berikut :
Permintaan Litmas dari Lapas serta Rutan atau Bapas lain
Bapas Kelas I Surabaya memproses atau membuat :
a. Surat Jaminan Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan
b. Surat Pernyataan Penjamin
c. Surat Keterangan dari Pemerintah setempat (RT, RW, Lurah atau Kepala Desa.
Petugas melakukan Survey atau Home Visit ke
a. Lapas, Rutan
b. Keluarga Penjamin
c. Pemerintah Setempat
( memerlukan waktu 2 hari kerja )
Sidang TPP di Bapas (1 hari kerja)
Pembuatan/Penyusunan Litmas (2 hari kerja)
Litmas jadi dikirim ke Lapas atau Rutan yang meminta
Proses pelayanan pembuatan Litmas Sidang Anak pada Bapas Kelas I Surabaya dapat dilihat sebagai berikut :
Permintaan Litmas dari Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.
Home Visit atau Kunjungan ke ; Kepolisian, Lapas atau Rutan, Keluarga Klien, Lingkungan, Sekolah, Korban (memerlukan waktu 3 hari kerja)
Pebyusunan Litmas (memerlukan waktu 3 hari kerja)
Litmas jadi dikirim ke Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri.
Menghadiri sidang sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri (rata-rata 5 – 10 kali pendampingan.
Sehubungan dengan WBK (Wilayah Bebas Korupsi), Bapas Kelas I Surabaya telah melengkapi dengan sarana pengaduan atau keluhan masyarakat, yang dapat digunakan sebagai respon atas kualitas pelayanan yang diberikan dan sebagai salah satu bentuk upaya untuk peningkatan kinerja dan kualitas sumber daya manusia untuk menuju *Good Governance.* Pengaduan dan keluhan masyarakat yang dimaksud dapat disampaikan melalui telepon pengaduan dan kotak Saran yang tersedia di area pelayanan.
Manajemen Keluhan atau Pengaduan masyarakat dilaksanakan melalui proses pencatatan yang dilanjutkan dengan penelaahan, penyaluran, konfirmasi, penelitian atau pemeriksaan dan proses tindak lanjut hasil penelitian atau pemeriksaan.
Apabila substansi yang diadukan terbukti bersalah maka proses akan dilanjutkan
Dalam rangka meningkatkan pelayanan yang ada di Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya secara terus menerus, maka Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya selalu memperluas kerjasama atau jejaring dengan berbagai Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan, Perusahaan dan Kantor atau Dinas atau Instansi terkait dalam rangka pengentasan klien. Selain itu sesuai dengan perkembangan sisitem pemidanaan di Indonesia dan Revitalisasi pemasyarakatan di Indonesia yang mengarah pada paradigma keadilan restorative (restorative Justice) yaitu suatu pendekatan keadilan yang memfokuskan pada kebutuhan daripada korban, pelaku dan juga melibatkan peran serta masyarakat dan dengan keberadaan Undang-undang Pemasyarakatan yang baru (UU RI No. 22 Tahun 2022) yang bertujuan untuk mengembalikan warga binaan sebagai warga yang baik dan tidak mengulangi tindak pidana lagi maka sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian hukum dan Haka Asasi Manusia RI Nomor : PAS-93.UM.01.01Tahun 2022 Tentang Penetapan Griya Abhipraya Tahun 2022, dari Sembilan Griya Abhipraya di seluruh Indonesia termasuk didalamnya adalah Griya Abhipraya Bapas Surabaya.
Dengan adanya Griya Abhipraya Bapas Surabaya memiliki wadah yang dapat digunakan untuk pelibatan masyarakat dalam rangka pembimbingan klien pemasyarakatan yang sekaligus memberikan perlindungan pada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Penulis : Djoko Priantoro
(Redaksi)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus




No comment for Selayang Pandang Bapas Kelas 1 Surabaya