Seorang Residivis Narkoba di Amankan Satreskoba Polrestabes Surabaya.
(475 Views) March 5, 2025 3:47 pm | Published by pimred | No commentSurabaya – SuaraJatim.News – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya kembali mengamankan seorang residivis narkoba berinisial A.P 39 Tahun, warga Dinoyo Surabaya, yang kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Tegalsari Surabaya.
Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama pada Tahun 2017 silam. Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada hari Sabtu 08 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 Wib, di dalam kamar rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di Jalan Dinoyo Tangsi Gg. 2, Surabaya. “Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan 26 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 4,72 gram yang diakui milik tersangka. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa timbangan elektrik, dompet kecil, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 650.000, serta dua pak plastik klip kosong,” ujar AKBP Suria Miftah, pada Selasa 04 Selasa 2025.
Hasil interogasi mengungkap bahwa A.P mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku membeli narkotika tersebut dalam dua transaksi berbeda pada hari yang sama, yakni sebanyak tiga gram seharga Rp 3 juta dan dua gram seharga Rp 2 juta. Sabu tersebut kemudian dibagi ke dalam beberapa paket kecil untuk dijual kembali dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket. Dari bisnis ilegalnya ini, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 700.000 untuk setiap gram sabu yang terjual. “Pelaku sudah 10 kali membeli sabu dari saudara S dan menjualnya kembali. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKBP Suria Miftah. Atas perbuatannya, A.P kini harus kembali berhadapan dengan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya bisa mencapai 20 Tahun penjara. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu bandar yang memasok narkoba kepada tersangka. “Kami terus mendalami kasus ini dan berupaya menangkap saudara S yang berperan sebagai bandar,” tegas AKBP Suria Miftah.
Ditempat yang sama, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melaporkan ke pihak berwajib agar kasus serupa tidak semakin merajalela di Surabaya.
(Tim~Redaksi)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus


No comment for Seorang Residivis Narkoba di Amankan Satreskoba Polrestabes Surabaya.