Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Daerah » Solar Subsidi,Jadi Rebutan, Mafia di Bojonegoro. APH di Abaikan

Solar Subsidi,Jadi Rebutan, Mafia di Bojonegoro. APH di Abaikan

(1403 Views) December 20, 2022 9:55 am | Published by | No comment

Bojonegoro – SuaraJatim.News – Solar Subsidi, walau diberitahukan sangat terbatas di Wilayah Bojonegoro.

Akan tetapi tetap saja banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak untuk mengeruk ke untungan buat kepentingan pribadi (mafia).

Kendaraan Dumptruck merk elf nopol S 8194 UK yang bisa menampung 3000 liter solar subsidi yang pada saat itu berada di salah satu SPBU di Bojonegoro, yang dikemudikan sebut saja Bapak Yanto.

Pada hari minggu,18 Desember 2022 tim gabungan beberapa media menelusuri sumber terkait informasi masyarakat yang mengeluhkan setiap harinya bahwa mereka kesulitan mencari bahan bakar jenis solar subsidi di Kabupaten Bojonegoro.

Berdasarkan petunjuk dari narasumber yang membeberkan bahwa di Bojonegoro ada mafia solar subsidi setiap malam.

Kemudian awak media dan LSM turun lagi kelapangan, alhasil ditemukan adanya 1 unit kendaraan Dumptruck merk elf nopol S 8194 UK.

Diketahui truk bernopol S 8194 UK itu sedang membeli solar subsidi dengan tangki modif 3000 liter atau 3 ton.

Sang sopir menegaskan jika dirinya hanya disuruh oleh orang yang bernama Toni dan Yanto.

“kalo saya cuma disuruh Toni dan Yanto untuk membeli solar subsidi diBojonegoro untuk ditimbun dan dan salurkan ke industri, kalo barang ini milik Tony dan Yanto” jelas sang sopir.

Sang sopir juga menyebutkan bahwa BBM solar subsidi itu ditimbun disebuah tempat di Bojonegoro.

“Setelah pembelian penuh nanti di oper ke tangki warna biru putih milik PT Raka” ungkap sopir.

Informasi dari narasumber yang membeberkan bahwa di Bojonegoro ada mafia solar subsidi yang setiap malam mengeruk solar di sekitar terminal Rajak Wesi.

Diketahui truk bernopol S 8194 UK itu sedang membeli solar subsidi dengan tangki modif 3000 liter atau 3 ton.

Pemerintah sedang giat giatnya memberantas penimbunan BBM yang diatur dalam undang-undang migas 2001 pasal 55 yang berbunyi setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi
(Rp 60.000.000.000. Milyar)

(Red)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Solar Subsidi,Jadi Rebutan, Mafia di Bojonegoro. APH di Abaikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17