Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Daerah » SPBU 54-523-13 Tegalbang Tuban Berani Menabrak Aturan Hukum Di Duga Pemiliknya Pejabat

SPBU 54-523-13 Tegalbang Tuban Berani Menabrak Aturan Hukum Di Duga Pemiliknya Pejabat

(1225 Views) August 2, 2023 2:29 pm | Published by | No comment

Tuban – SuaraJatim.News – SPBU Tegalbang Tuban 54.623.13 diduga menjual BBM jenis pertalite bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Karyawan SPBU tersebut menjual kepada beberapa orang yang membawa puluhan dirigen.

Seperti yang diketahui, pada tanggal 15 Juli 2023, ada mobil warna hitam membawa puluhan dirigen untuk di isi dengan solar bersubsidi, selain itu tampak beberapa orang membawa gronjotan membawa dirigen untuk diisi BBM.

Saat di konfirmasi, pengemudi mobil hitam itu mengatakan telah mengantongi ijin membeli BBM dengan puluhan dirigen.

Dari surat yang dibawa pengemudi itu, dikeluarkan oleh Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban yang ditandatangani kepala Desa nya bernama Mochammad Susanto.

Dari isi Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu (Jenis Minyak partalite), Kepala Desa Gesikan memberi rekomendasi kepada Mustafa Kamal dengan jenis usaha  kegiatan Pertanian dengan alokasi volume 120 Liter per hari, tempat pengambilan di SPBU Minoharjo 54-623-01 dengan masa berlaku 3 bulan mulai dari 7 Maret 2023.

Dari surat tersebut jelas tempat pembelian  di SPBU Minoharjo dan masa berlakunya sudah habis, tapi kenapa SPBU Tegalbang mau melayani pembelian itu ?.

Untuk mengetahui dasar penjualan tersebut media ini menghubungi Eko yang diketahui sebagai pengelola SPBU.
Rabu 2 Agustus 2023.

Namun hingga berita ini di terbitkan tidak ada jawaban.

Perlu diketahui, terkait pembelian dan penggunaan BBM telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan.
Pendistriusian dan harga Jual Eceran Bahan Bakar minyak sebagaimana telah di sahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

(Red~Tim)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for SPBU 54-523-13 Tegalbang Tuban Berani Menabrak Aturan Hukum Di Duga Pemiliknya Pejabat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17