Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Daerah » SPBU 54.622.10. Desa Kemantren Lamongan Diduga Melayani BBM Solar Subsidi Untuk Mafia Solar

SPBU 54.622.10. Desa Kemantren Lamongan Diduga Melayani BBM Solar Subsidi Untuk Mafia Solar

(957 Views) March 31, 2023 6:45 am | Published by | No comment

Lamongan – SuaraJatim.News – BBM Solar Subsidi, jadi makanan empuk oleh sekelompok orang atau oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi (Mafia).

Tim investigasi beberapa media melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa saja yang bermain solar subsidi Pemerintah.

Sumber informasi dari narasumber Mafia BBM solar subsidi Pemerintah ada salah satu oknum atau orang dengan dalil untuk keperluan para Nelayan yang diduga memiliki gudang penimbunan BBM solar bersubsidi di Wilayah Lamongan Jawa Timur.

NHK diduga adalah aktor yang menjalankan pembelian solar bersubsidi Pemerintah.

NHK dalam pembelian Solar bersubsidi ini,
menggunakan mobil pick-up bak terbuka dibelakang terlihat drum guna di isi dengan Solar bersubsidi Pemerintah.

Diduga sengaja dibiarkan terbuka, kelihatannya bukan isi solar bersubsidi yang ini harusnya adalah hak masyarakat miskin.
Dari hasil penelusuran dan investigasi serta informasi yang dihimpun awak media saat konfirmasi dengan NHK melalui pesan whastApp (WA) pada tanggal 29 Maret 2023. Sudah diterima atau dibaca akan tetapi tidak dibalas, terlihat centang dua berwarna biru yang menandakan sudah terbaca.

NHK, juga mengambil BBM solar bersubsidi diduga di SPBU Lamongan, SPBU Paciran, dan beberapa SPBU yang lain tetapi tetap Wilayah Lamongan Jawa Timur.

Setelah mendapatkan BBM solar bersubsidi Pemerintah.

Hasil dari pembelian Solar Subsidi tersebut di bawa ketempat yang sudah di buat tandon untuk mengumpulkan BBM solar bersubsidi Pemerintah.

Setelah kendaraan mereka full, lantas mereka pun mengarahkan kendaraan yang sudah terisi penuh, tersebut ke tempat penimbunan yang diduga ada di Wilayah Lamongan Jawa Timur.

“Para mafia BBM solar subsidi ini biasanya menggunakan beberapa mobil modifikasi selain itu juga menggunakan rengkek serta mobil lainnya yang telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung BBM solar subsidi sesuai keinginan.

Dan aktifitas mafia BBM solar subsidi seperti itu sering dilakukan hampir setiap hari di beberapa titik SPBU di Wilayah Lamongan,” ujar narasumber yang di investigasi tim media di lapangan.

Perlu diketahui harga BBM solar bersubsidi umumnya di wilayah Jawa Timur dengan harga Rp 6.800 per liternya sedangkan antara pihak SPBU dan penimbun diduga ada permainan maka solar yang didistribusikan tersebut diduga dijual dengan harga Rp 9.300 per liternya.

Hingga sekarang ini dugaannya NHK masih beraktivitas mengambil atau mengangsu BBM solar bersubsidi dibeberapa SPBU di Wilayah lain.

NHK, diduga telah memberikan upeti setiap bulannya kepada APH (Aparat Penegak Hukum) di Wilayah Lamongan.

Padahal ini adalah
pelanggaran yang bisa menjerat NHK, dengan Pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan Hukuman penjara maksimal 6 Tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.

(Red~Tim)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in:

No comment for SPBU 54.622.10. Desa Kemantren Lamongan Diduga Melayani BBM Solar Subsidi Untuk Mafia Solar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17