Tambang Galian C Tidak Memiliki Ijin Masih Tetap Beroperasi
(251 Views) August 15, 2024 5:53 am | Published by pimred | No commentMojokerto – SuaraJatim.News – Masih maraknya Tambang yang diduga ilegal berkeliaran, terutama di Kabupaten Mojokerto, legenda bleberan, kecamatan Jatirejo. Kamis, 15 Agustus 2024.
Adanya aduan masyarakat tentang dugaan aktivitas Galian C ilegal di Wilayah hukum Polres Kabupaten Mojokerto.
Pada saat awak media investigasi inisial KRA diduga sebagai oknum pelaku usaha yang diduga pemilik Galian C, aktivitas dugaan Galian C ilegal yang bertempat di Dusun Bangon Desa Bleberan Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto. Adalah Galian C tersebut memakai alat berat excavator PC 200, alat berat excavator diduga memakai BBM solar bersubsidi sesuai keterangan narasumber dan warga masyarakat sekitar.
Yang tidak mau disebutkan namanya. Selain itu, salah satu oknum pelaku usaha atau pemilik Galian C tersebut insial KRA, KRA diduga bertempat tinggal di Dusun Jetis, Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.
Itupun, aktivitas Galian C yang diduga ilegal tersebut disuplai oleh salah satu oknum mafia BBM solar subsidi dan modus pengambilan atau pembelian BBM solar subsidi diduga menggunakan armada mobil phanter yang sudah di modifikasi sedemikian rupa untuk mengelabuhi aparat penegak hukum(APH), oknum pengiriman BBM solar subsidi, seringkali di dapati warga waktu malam hari atau dini hari dugaannya melakukan pengiriman BBM solar subsidi yang diketahui narasumber dan beberapa warga sekitar.
Adapun seorang preman yang ada di Desa Bleberan tersebut diduga menyimpan BBM solar subsidi untuk dugaan di perjual belikan ke Galian C dengan harga yang lebih tinggi.
Alhasil, keamanan Wilayah tersebut diduga oknum pelaku usaha memberi uang keamanan ke salah satu oknum aparat penegak hukum, oknum KRA diduga memberikan uang keamanan.
Bila mana diduga benar tambang tersebut ilegal maka dengan demikian tersangka secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 100 Milyar rupiah.
“Sampai berita ini diturunkan kami tetap berkoordinasi dan komunikasi ke pada pihak-pihak terkait”, Bersambung.
(Red-Tim)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Tambang Galian C Tidak Memiliki Ijin Masih Tetap Beroperasi