Tanah Hendri Cahyono Bin Sunawan Bin Suroto Disertifikatkan, Ahli Waris Meminta
(879 Views) May 3, 2024 4:13 am | Published by pimred | No commentPare – SuaraJatim.News – Ahli Waris Hendri Cahyono Bin Sunawan Bin Suroto, mengalami kesulitan mendapatkan hak kepemilikan tanah di daerah Ngancar Pare Kediri seluas 1 hektar lebih [Rabu 1 Mei 2024].
Ahli waris Hendri Cahyono, mendatangi Kantor Puskominfo Indonesia DPD Jatim Jatim mengatakan dan menjelaskan kepemilikan tanah orangtuanya, yang sekarang ini sudah disertifikatkan orang lain. Pada awalnya Sunawan (almarhum) menggadaikan tanah ke pada Kemis (almarhum) sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) ketika itu di Tahun 1990.
Kemudian Sunawan menambah pinjaman sebesar Rp. 4.600.000(empat juta enam ratus ribu rupiah) pada Tahun 2000. “Pada saat itu Bapak saya Sunawan Bin Suroto menanyakan status tanahnya ke Kelurahan sampai dua kali tetapi dipersulit, padahal mau melunasi hutang-hutangnya. Bahkan sempat menanyakan tentang pinjaman tersebut kenapa bisa menjadi Rp. 150.000.000(seratus lima puluh juta rupiah)” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendri Cahyono menuturkan Tahun 2003 terbit AJB(akte jual beli) dan terbit pernyataan ahli waris yang dilakukan oleh ibu Boniyem anak dari ibu Kartini. (almarhum) status istri kedua dari Bapak Suroto Bin Demang. Dan AJB tersebut diketahui oleh lurah Kamuji.
“Baran (almarhum) selaku saudara Boniyem sempat ditawari sejumlah uang untuk menandatangani surat pernyataan ahli waris oleh oknum Bayan Insial ST, akan tetapi di tolak karena Baran dan Boniyem bukan ahli waris (hanya saudara tiri)” tuturnya.
Hendri Cahyono menambahkan, bahwa ia juga sempat di telpon oleh Cucu dari ibu Boniyem yang PNS sipil di Polres Kediri Kota Insial SK ketika itu menyampaikan untuk menghentikan upayanya mengambil kembali haknya.
“Distop aja jangan diteruskan, kerja aja cari uang yang halal” ujar SK dengan nada marah-marah. Lebih lanjut, Hendri Cahyono mengatakan ia sempat melaporkan ke Polres Kabupaten Kediri sampai tiga kali (3).
Laporan Pertama Nomor : Li/347/lX/2022/satreskrim.
Laporan Kedua Nomor: B/658/Xl/Res.1.9/2023/Satreskrim.
Laporan Ketiga Nomor: LP B/77/Res.1.9/2024/Satreskrim.
Sampai saat ini belum ada titik temu penyelesaiannya. Masih ditempat yang sama Umar Al-Khotob, NH ketua Puskominfo Indonesia DPD Jatim mengungkapkan, saya kedatangan tamu dari Pare-Kediri diduga terjadi sengketa warisan tanah dijual anak tiri dari Bapak Suroto Bin Demang, dan yang datang ke kantor kami mbak Eka Candra Dewi bersama Hendri Cahyono anak dari Bapak Sunawan Bin Suroto bin Demang (almarhum).
“Dimana awal permasalahan ini, diawali Sunawan(Almarhum)menggadaikan tanah ke pada Bapak Kemis ditempat Bapak Bayan yang lama yang bernama Suyut Jogoboyo” ujarnya
Lebih lanjut Umar Al-Khotob, NH menjelaskan diduga kuat kejadian agak janggal. Ada peran aktif mantan Lurah yang menjabat selama 19 Tahun bahwa Tanah pekarangan rumah yang dikuasai oleh saudara Sugianto bin Kemis putra dari Bapak Kemis putra nomor dua, anak yang pertama Ibu Sukarsih binti Kemis.
Tanah pada saat itu hanya digadaikan, menginjak Tahun berikutnya tiba-tiba muncul akte jual beli dan saat ini muncul sertifikat atas nama Sugianto ~ Sukarsih.
Padahal hak waris itu, tidak bisa dijual apabila hanya satu(1) ahli waris saja dan yang lain harus mengetahui dan ini pihak ahli waris tidak mengetahui sama sekali, adanya jual-beli obyek tersebut.
“Patut diduga ada persekongkolan jahat, penyerobotan tanah milik ahli waris Bapak Sunawan(almarhum). Selanjutnya, diduga yang menjual tanah tersebut anak tiri dari Bapak Suroto bin Demang (almarhum), anaknya hanya satu sedangkan anak kandungnya yakni, Bapak Sunawan bin Suroto bin Demang (Almarhum)” tutur Umar Al-Khotob, NH
Kemudian Bapak Suroto Bin Demang menikah lagi dengan ibu Kartini statusnya janda beranak dua, yaitu, Boniyem dan Baran almarhum. Tetapi, disini ada yang aneh justru yang menjual tanah dan bangunan diduga bukan ahli waris. akan tetapi anak tiri yang bernama Boniyem.
Sementara itu, dari letter C di kelurahan masih atas nama Bapak Sunawan bin Demang (Almarhum), apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah waris tersebut yakni para ahli waris.
Jika akan dilakukan penjualan, maka seluruh ahli waris yang lain wajib hadir untuk memberikan persetujuan.
Menurut UU Notaris
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan berupa:
- Surat keterangan waris.
- KTP seluruh ahli waris.
- Kartu keluarga.
- Akta Nikah.
- Bukti pembayaran BPHTB.(Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan)
Siapa yang berhak membagi warisan setelah orangtua meninggal? Menurut kitab undang-undang hukum perdata KUHP pasal 832, yang berhak menjadi ahli waris adalah Keluarga Sedarah dan suami atau istri yang masih hidup.
Jika pewaris tidak memiliki sanak saudara atau istri, maka semua harta peninggalan pewaris menjadi hak Negara.
“jika jual-beli tersebut telah terjadi dan tanpa tanda tangan para ahli waris sebagai pemilik dan tidak ada persetujuan dari para ahli waris, maka tanah dan bangunan rumah tersebut, dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya, sehingga perbuatan jual-beli tersebut Batal demi hukum. Kami masih percaya, dan akan tetap percaya bahwa aparat penegak hukum akan tegak lurus dalam menangani permasalahan ini” pungkas Umar Al-Khotob, NH
Bersambung…
(Red ~Tim)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus



No comment for Tanah Hendri Cahyono Bin Sunawan Bin Suroto Disertifikatkan, Ahli Waris Meminta